Siap-siap! NIK di KTP Akan Berfungsi Jadi NPWP, Begini Aturannya

2 Oktober 2021 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan DPR telah sepakat untuk meneruskan pembahasan RUU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP, yang kemudian berubah menjadi RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) diputuskan dalam sidang paripurna DPR RI.
ADVERTISEMENT
Salah satu poin penting dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) adalah diperluasnya fungsi Nomor Induk Kependudukan atau NIK di dalam KTP, menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP untuk wajib pajak pribadi.
"RUU ini juga akan memperkuat reformasi administrasi perpajakan yang saat ini dilakukan oleh pemerintah, melalui implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP untuk Wajib Pajak orang pribadi," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam siaran persnya.
Dalam ayat 1 Pasal 2 Bab II RUU HPP tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dijelaskan setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan NPWP.
ADVERTISEMENT
"Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1a).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Sri Mulyani, RUU HPP bertujuan untuk memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama internasional dan memperkenalkan ketentuan mengenai tarif PPN final.
Perluasan basis pajak, kata dia, sebagai faktor kunci dalam optimalisasi penerimaan pajak, juga dapat diwujudkan melalui pengaturan kembali tarif PPh orang pribadi dan badan, penunjukan pihak lain untuk melakukan pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
Selain itu juga pengaturan kembali fasilitas PPN, kenaikan tarif PPN, implementasi pajak karbon dan perubahan mekanisme penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai.
"Pemerintah meyakini bahwa RUU yang merupakan produk bersama Pemerintah dan DPR yang telah mendapat berbagai masukan dari berbagai kalangan ini, akan memberikan manfaat dalam membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel untuk menjaga kepentingan Indonesia hari ini dan ke depan. Implementasi berbagai ketentuan yang termuat dalam RUU tersebut diharapkan akan berperan dalam mendukung upaya percepatan pemulihan ekonomi dan mewujudkan perekonomian yang berkelanjutan," ujarnya.
ADVERTISEMENT