Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Soimah Curhat Kerap Didatangi, DJP Bantah Pakai Debt Collector Tagih Pajak
8 April 2023 13:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia juga merasa diperlakukan seperti koruptor. Dalam YouTube Mojokdotco, artis serbabisa itu mengaku kejadian tidak mengenakan itu tak hanya sekali. Tapi berkali-kali, sejak 2015 hingga tahun ini.
"Saya diperlakukan seperti ba**ngan, seperti koruptor. Tahun 2015 datang ke rumah orang pajak buka pagar tanpa kulonuwun (salam), tiba-tiba sudah di depan pintu yang seakan-akan saya tuh mau melarikan diri," kata Soimah.
Merespons hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menegaskan tidak ada debt collector saat menagih utang. DJP memiliki petugas yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya menagih utang pajak.
Melalui akun twitter @DitjenPajakRI, dijelaskan bahwa dalam proses penagihan harus memenuhi SOP dan prosedur berdasarkan ketentuan undang-undang yang telah ditetapkan. Penagihan aktif dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu yang ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Dalam penagihan aktif contohnya penyampaian surat paksa, juru sita datang ke tempat wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP,” tulis DJP, dikutip Sabtu (8/4).
Apabila terdapat pelanggaran dalam pelaksanaan tugas oleh pegawai DJP saat melaksanakan tugas, wajib pajak dapat melaporkan pegawai tersebut melalui kanal pengaduan DJP.
“Setiap surat kepada wajib pajak yang dikirimkan oleh kantor pajak telah melalui penelitian terkait data yang terkandung dalam surat tersebut,” lanjutnya.
Wajib pajak dapat merespons surat tersebut secara tertulis maupun langsung kepada kantor pajak penerbit surat tersebut terkait perihal dalam surat tersebut. Secara aktif pula, kantor pajak akan melakukan konfirmasi terkait data-data perpajakan wajib pajak dalam bentuk kunjungan/verifikasi lapangan.
Dalam pelaksanaan kunjungan tersebut, pegawai DJP akan mengunjungi wajib pajak dengan membawa surat tugas dan identitas resmi DJP.
ADVERTISEMENT