Sri Mulyani Beberkan Alasan Prabowo Hapus BKF dan Tambah 2 Direktorat Baru

8 November 2024 19:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri) dan Suahasil Nazara (tengah) sebelum memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono (kiri) dan Suahasil Nazara (tengah) sebelum memberikan keterangan pers APBN KiTa edisi November 2024 di Jakarta, Jumat (8/11/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, membeberkan alasan Presiden Prabowo Subianto menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dari struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Bendahara negara itu mengatakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) sebelumnya telah menjelaskan bahwa nomenklatur Badan seharusnya tidak membuat regulasi atau kebijakan. Adapun, BKF selalu membuat kebijakan mengenai keuangan negara.
"Padahal Pak Febrio (Kepala BKF) membuat kebijakan banyak banget. Jadi akhirnya (nomenklaturnya) diubah jadi Direktorat Jenderal," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Jumat (8/11).
Di samping itu, Sri Mulyani menjelaskan perubahan nomenklatur pada struktur organisasi Kemenkeu bertujuan untuk memperkuat posisi Kementerian Keuangan dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama BI, OJK, dan LPS.
"Kemudian yang satu juga untuk lebih memperkuat peranan Kemenkeu yang sebagai Sekretaris KSSK, dari sisi sektor keuangan dan terutama untuk internasional juga," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani juga mengusulkan untuk dibuatkan sesi konferensi khusus. Untuk membahas mengenai perubahan nomenklatur struktur organisasi Kemenkeu.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024 yang mengatur tentang Kementerian Keuangan.
Dalam aturan itu, Prabowo memutuskan untuk menambah dua Direktorat Jenderal (Ditjen) di bawah koordinasi Kementerian Keuangan. Serta menghapus satu badan dan menambah satu badan baru.
Pasal 7 aturan itu menyebutkan, susunan organisasi Kementerian Keuangan menambah dua Ditjen baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.
Prabowo juga menambah satu badan baru yakni Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Kemudian menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini dipimpin oleh Febrio Kacaribu.
ADVERTISEMENT
Secara rinci, Pasal 13 menjelaskan Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan, pada Pasal 45 disebutkan bahwa Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.