Sri Mulyani Gelontorkan Rp 50,8 T Bayar Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan

27 Mei 2024 20:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait APBN Kinerja dan Fakta (Kita) Agustus 2019 di Kantor Kemenkeu. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelontorkan anggaran sebesar Rp 50,8 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), TNI/Polri, dan pensiunan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan, total anggaran yang digelontorkan untuk pembayaran gaji ke-13 hampir sama dengan total pembayaran THR. Secara rinci, total Rp 50,8 triliun itu terdiri dari ASN pusat Rp 18 triliun, ASN daerah sebesar Rp 21,1 triliun, dan untuk pensiunan yang akan diberikan Rp 11,7 triliun.
"Ini sebetulnya hampir sama dengan THR kemarin jadi sebenarnya sudah bisa kita perkirakan," kata Isa dalam konferensi APBN KiTa, Senin (27/5).
"Jadi totalnya kami perkirakan adalah Rp 50,8 triliun," imbuhnya.
Adapun pencairan gaji ke-13 ASN akan dilakukan pada Juni 2024. Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
ADVERTISEMENT
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ketiga belas dibayarkan 1 (satu) yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.