Sri Mulyani Pastikan Pajak THR & Gaji Ke-13 PNS Ditanggung Negara

15 Maret 2024 19:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama sejumlah menteri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama sejumlah menteri menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta, Jumat (15/3/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan pemerintah bakal menanggung pajak terutang dalam Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS).
ADVERTISEMENT
"Pajak terutang untuk THR dan gaji ke-13 itu semuanya ditanggung pemerintah jadi sudah masuk di dalamnya pajak ditanggung pemerintah jadi yang diterima tidak dipotong pajak," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (15/3).
Sri Mulyani melanjutkan, pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dilakukan pada 22 Maret 2024, atau paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ungkapnya.
Sri Mulyani menggelontorkan anggaran senilai Rp 48,7 triliun untuk membayarkan THR PNS di tahun ini. Anggaran tersebut naik bila dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 38,8 triliun.
ADVERTISEMENT
"Kenaikan anggaran THR ASN karena ada kenaikan gaji, yaitu gaji pokok dari Rp 7,9 triliun di 2023 menjadi Rp 8,4 triliun di 2024. Kemudian komponen tunjangan kinerjanya 100 persen, kalau tahun lalu 50 persen" ungkap Sri Mulyani.
Sri Mulyani mencatat, terjadi kenaikan anggaran THR untuk pensiunan di tahun ini. Pada 2023 dia hanya menganggarkan senilai Rp 9,8 triliun, kemudian naik menjadi Rp 11,65 triliun di 2024.
Sehingga, total anggaran yang digelontorkan APBN tembus Rp 29,7 triliun. Angka itu naik dari 2023 sebesar Rp 21,4 triliun.
Kemudian, pembayaran THR ASN 2024 juga berasal dari APBD dengan nilai mencapai Rp 19 triliun. Dengan rincian untuk ASN daerah Rp 16,7 triliun, tunjangan profesi guru ASN daerah Rp 2,3 triliun dan tambahan penghasilan guru ASN Rp 40 miliar.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Sri Mulyani menggelontorkan anggaran senilai Rp 50,8 triliun untuk membayar gaji ke-13. Anggaran ini naik bila dibandingkan dengan pembayaran gaji ke-13 di tahun 2023 yang hanya sebesar Rp 38,8 triliun. Dengan rincian kenaikan terjadi pada pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat dari Rp 21,4 triliun di 2023 menjadi Rp 29,7 triliun di 2024.
"APBN Pusat (anggarannya) naik dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun. Ini karena untuk tukinnya 100 persen dan ada kenaikan gaji pokok," ungkapnya.
Kemudian pembayaran gaji ke-13 juga diambil dari APBD sebesar Rp 21,1 triliun. Angka ini naik dari tahun sebelumnya sebesar Rp 17,4 triliun.
"Pencairan gaji ke-13 dilakukan pada Juni mendatang," katanya.
ADVERTISEMENT