Sri Mulyani Sudah Cairkan Gaji ke-13 PNS hingga Pensiunan Rp 21,12 Triliun

4 Juni 2024 8:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: wibisono.ari/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) TNI/Polri dan pensiunan. Hingga Senin (3/6) pukul 16.00, total realisasi pencairan gaji ke-13 mencapai Rp 21,12 triliun.
ADVERTISEMENT
"Jumlah pembayaran gaji ke-13 untuk ASN Pusat, TNI dan Polri sebesar Rp 10,89 triliun untuk 1.655.294 pegawai,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro kepada kumparan, Selasa (4/6).
Secara rinci, gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) telah dibayarkan sebesar Rp 5,04 triliun kepada 709.573 pegawai.
Kemudian, pembayaran kepada PPPK sebesar Rp 298 miliar untuk 74.707 pegawai, anggota Polri sebesar Rp 3,18 triliun untuk 441.521 personel, dan prajurit TNI Rp 2,36 triliun untuk 429.493 personel.
"Secara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 8.423 atau 61 persen dari 13.755 satker. Sementara jumlah KL yang sudah mengajukan gaji ke-13 sebanyak 81 dari 84 KL," ungkap Deni.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Kementerian Keuangan juga sudah mencairkan gaji ke-13 untuk 3.116.364 pensiunan. Pencairan tersebut disalurkan melalui PT Taspen sebesar Rp 8,9 triliun untuk 2.647.698 pensiunan dari 3.079.962 pensiunan dan PT Asabri senilai Rp 1,33 triliun untuk 468.666 pensiunan dari 485.460 pensiunan.
"Untuk ASN daerah masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024," kata Deni.
Besaran gaji ketiga belas tahun 2024 ditetapkan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024. Komponen tersebut terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Bagi penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus dari pejabat negara, maka gaji ke-13 dibayarkan satu yang nilainya paling besar.
Sementara bagi pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda, maka gaji ketiga belas dibayarkan keduanya. Pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan lain-lain kecuali pajak penghasilan.
ADVERTISEMENT