Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sri Mulyani Tambah Insentif PPN DTP dan KPR Subsidi 34.000 Unit di 2024
20 September 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani kembali menebar insentif untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Aturan mengenai insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.
ADVERTISEMENT
“Dalam rangka akselerasi pertumbuhan pada sektor properti di empat bulan terakhir 2024, melalui PMK 61 Tahun 2024, diberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100 persen mulai 1 September 2024 hingga 31 Desember 2024,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan resminya, Jumat (20/9).
Adapun pemerintah sempat memberikan stimulus pembelian rumah bebas PPN 100 persen hingga Juni 2024. Kemudian aturan itu diperpanjang hingga Desember 2024.
Febrio menjelaskan aturan mengenai insentif masih sama seperti yang diatur dalam PMK sebelumnya. Pemerintah menanggung PPN untuk pembelian rumah tapak dengan harga maksimal Rp 5 miliar. Sementara jumlah PPN yang ditanggung untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp 2 miliar.
“Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan multiplier effect yang signifikan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi serta memperkuat resiliensi ekonomi nasional di tengah memburuknya dinamika global,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Febrio mengatakan pemerintah juga menambah alokasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi untuk MBR sebanyak 34.000 unit. Insentif itu diberikan melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
ADVERTISEMENT
Dengan penambahan alokasi itu, maka MBR yang dapat memanfaatkan KPR subsidi tahun ini meningkat dari 166.000 keluarga menjadi 200.000 keluarga.
Pemerintah pun memberikan berbagai insentif bagi MBR di antaranya PPN, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Biaya Administrasi (BBA), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), dan bantuan Rumah Sederhana Terpadu (RST).
“Bauran kebijakan ini tentunya ini sangat berarti untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki kapasitas keuangan yang masih terbatas dan secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya.