Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu ) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, mengatakan Bea Cukai bukan keranjang sampah yang layak disalahkan terus menerus. Hal ini menyusul keluhan-keluhan mengenai importasi barang dari luar negeri yang menyangkut kinerja Bea Cukai di media sosial, yang ramai diperbincangkan baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, Prastowo mengaku meniru Hakim Saldi Isra yang menyebut Mahkamah Konstitusi bukan keranjang sampah yang terus menerus disalahkan.
“Kalau saya meminjam (ucapan) yang mulia Pak Saldi Isra (cek) waktu sidang MK (Mahkamah Konstitusi) itu, MK itu bukan keranjang sampah. Saya juga ingin mengatakan Bea Cukai itu bukan keranjang sampah, yang seolah semua hal masalah bisa ditimpakan ke Bea Cukai begitu saja,” dalam media briefing terkait kewenangan Bea Cukai dalam proses impor barang kiriman di Gedung DHL Express Service Point, Jakarta Distribution Centre, Tangerang, Senin (29/4).
Adapun menurutnya beberapa kasus menyangkut Bea Cukai terjadi lantaran ketidaktahuan publik mengenai teknis importasi. Sehingga yang perlu digalakkan adalah sosialisasi.
“Kami paham, ini semata-semata karena ketidaktahuan publik yang perlu terus kita edukasi. Maka kita butuh bantuan rekan-rekan untuk terus menerus mari kita bersama-sama mengedukasi publik supaya lebih paham supaya tidak terulang di masa-masa mendatang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Prastowo juga bilang, dengan mekanisme yang ada, tidak semua barang yang masuk ke Tanah Air melewati proses yang begitu ketat hingga pemeriksaan barang secara fisik dengan membuka kemasan atau packaging. Menurutnya, ada kategorisasi barang.
“Tadi sudah jelas bahkan atas barang-barang itu yang disampaikan yang formal informal dibedakan. Teman-teman Bea Cukai hanya sangat selektif yang dilihat fisiknya. Sebagian besar itu tidak perlu dilihat fisiknya, kita hanya melihat dokumen dan dasar dokumen itu lah yang kita proses,” jelasnya.
Selain itu, menurut Prastowo, permasalahan kepabeanan juga banyak menyangkut perusahaan jasa titipan (PJT).
“Jadi Anda punya bayangan, dan selama ini sebenarnya urusan ada di PJT, ada di sini. Sekaligus ini kan meluruskan kita sama-sama meluruskan kepada masyarakat,” terang Prastowo.
ADVERTISEMENT
Bea Cukai sempat menjadi sorotan usai seorang warganet mengaku mendapati barangnya dari luar negeri sampai dalam keadaan rusak, dan mengeluhkan hal tersebut kepada petugas Bea Cukai, padahal hal tersebut merupakan wewenang PJT.
Lalu, Bea Cukai juga menghadapi permasalahan mandeknya kiriman dari perusahaan di Korea untuk Sekolah Luar Biasa (SLB)-A Pembina Tingkat Nasional Jakarta sejak akhir 2022.
Bea Cukai kemudian menelusuri permasalahan ini dan terpantau terjadi kesalahpahaman kategori barang hibah dan barang kiriman, sehingga sempat dikenakan bea masuk dan biaya gudang.