Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Stafsus Menkeu soal Informasi Peti Jenazah Kena Pajak: Memukul Moral Bea Cukai
12 Mei 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu ), Yustinus Prastowo, menyebut informasi hoaks soal importasi peti jenazah kena pajak impor dan bea masuk 30 persen sangat memukul moral Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Pasalnya, Bea Cukai dihujat habis-habisan karena kasus itu viral di media sosial X.
ADVERTISEMENT
Adapun pemilik akun X @ClarissaIcha mengklarifikasi bahwa biaya 30 persen yang harus dibayar temannya merupakan tagihan dari pihak swasta yang melakukan jasa pengurusan jenazah, bukan dari pihak Bea Cukai. Ia juga meminta maaf atas kesalahan yang dibuat.
"Kami menghargai klarifikasi ini sebagai upaya korektif terhadap pernyataan sebelumnya yang disampaikan kurang akurat. Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga buat semua pihak," kata Prastowo kepada kumparan, Minggu (12/5).
Prastowo meminta masyarakat untuk selalu melakukan tabayyun alias mencari kejelasan tentang sesuatu masalah hingga jelas dan benar. Menurutnya, kejadian ini sangat memukul institusi Bea Cukai yang dipimpin oleh Askolani.
"Kami menghargai dan berterima kasih atas masukan, aspirasi dan kritik yang disampaikan. Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut menjaga agar institusi ini dapat bekerja baik dengan dukungan seluruh rakyat Indonesia," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Prastowo mengatakan pengiriman jenazah dilayani dengan mekanisme Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK). Sehingga tidak ada bea masuk yang dikenakan.
"Terhadap keseluruhan pelayanan jenazah dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan pungutan 0 (nol) rupiah. Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," kata Prastowo dalam laman media sosial X, @prastow.
Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pengiriman peti jenazah berkaitan dengan jasa pengiriman. Dengan demikian, hal ini berurusan dengan Perusahaan Jasa Titipan atau PJT.
"Bahwa terdapat biaya-biaya atau pungutan-pungutan dari pihak handling cargo jenazah adalah biaya pengurusan jenazah (sewa gudang, ambulans dan lain-lain), di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor," jelas Prastowo.