Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Strategi Jitu OJK Supaya Kasus Jiwasraya & Asabri Tak Terulang Lagi
20 Juli 2022 22:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Layer pertama, kami akan minta seluruh industri jasa keuangan non-bank perkuat perusahaannya, melalui penguatan daripada penyusunan laporan keuangan, risk management dan audit," ungkap Ogi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (20/7).
Kedua adalah profesi penunjang untuk bisa menjaga industri jasa keuangan non-bank, baik yang paling dominan di kantor akuntan publik, aktuaris, KJPP, dan lembaga penunjang lainnya yang membantu. Menurut Ogi, mereka ini harus bisa profesional berdasarkan undang-undang.
Layer ketiga berada di tubuh OJK sendiri. "Kita melakukan perbaikan, melalui pengaturan dan pengawasan yang lebih risk based supervision. Ini terkait asuransi dan PAYDI, maupun dikenal dengan unit link, sudah ada SE No.5/2022 dan sekarang tinggal implementasinya," sambung Ogi.
Lebih lanjut, untuk kasus unit link dari tiga asuransi, sudah menemui titik terang , dan tinggal sedikit pihak yang tidak berkenan dengan kesepakatan internal.
ADVERTISEMENT
"Kami secara berkelanjutan sedang menyepakati, rencana penyehatan masing-masing perusahaan dan memperkuat tim pengawasan khusus terkait asuransi yang bermasalah agar bisa lebih cepat lagi," pungkas Ogi.