Subsidi Upah Sudah Disalurkan ke 12 Juta Buruh di 2022, Bagaimana Tahun Ini?

12 Januari 2023 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap. Foto: Kemenaker
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Humas Kemenaker, Chairul Fadly Harahap. Foto: Kemenaker
ADVERTISEMENT
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2022 telah ditutup pada 27 Desember 2022. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat pemerintah telah menyalurkan BSU sebanyak 12.111.906 pekerja/buruh dari target semula 12.709.170 pekerja/buruh di 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadly Harahap mengatakan BSU disalurkan untuk pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022. Adapun bantuan ini diberikan kepada pekerja sekitar Rp 600 ribu.
"Alhamdulillah kita sudah menyalurkan BSU dengan yang tahun 2022 ini dengan baik dan tersalurkan kepada pekerja yang masuk dalam kriteria atau berdasarkan ketentuan yang ada. Sehingga, kami catat di sini sampai dengan 2022 ini memang sudah menyalurkan 12.111.906 pekerja atau buruh yang menerima BSU," ujar Chairul kepada kumparan, Kamis (21/1).
Ia menuturkan bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan laporan BSU 2022. Untuk itu, Chairul merasa masih terlalu dini membicarakan BSU 2023. "Untuk 2023 ini kita kan baru tanggal 12 Januari, kita baru menyelesaikan semua yang berhubungan dengan 2022," kata dia.
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Chairul juga masih belum bisa memastikan apakah pemerintah akan kembali menyalurkan BSU di tahun ini. Menurutnya, sampai saat ini belum ada pembahasan mengenai BSU 2023.
ADVERTISEMENT
"Kalau bicara 2023 ya regulasi belum membahas ke arah sana, belum ada, jadi ada atau tidaknya, belum ada yang bisa saya kasih keterangan berkaitan BSU 2023," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira meminta agar penyaluran BSU tetap diberikan pada tahun ini. Hal ini mengingat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melonjak akibat ketidakmampuan perusahaan membayar gaji.
"Sebaiknya BSU tetap diberikan karena gelombang PHK akibat perusahaan tidak mampu membayar gaji sudah terlihat di berbagai sektor," ungkap Bhima.
Ia melihat kehadiran BSU merupakan bagian dari stimulus yang langsung menyasar terhadap daya beli pekerja. Sehingga, BSU tidak bisa diganti dengan bantuan sosial (bansos). "Bansos untuk orang miskin, sementara BSU merupakan jaring pengaman untuk pekerja yang rentan tapi bukan kategori miskin," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Bhima juga menyambut baik kehadiran BSU. Namun, ia meminta agar pengawasannya lebih diperketat mulai dari validasi data pekerja yang berhak menerima sampai dengan komitmen pengusaha untuk mencegah PHK apabila pekerja sudah menerima BSU.
"Justru yang harusnya dilakukan pemerintah adalah memperluas BSU ke pekerja sektor informal. Banyak pekerja informal upahnya di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan tidak tersentuh program pemerintah," pungkas dia.