Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sultan Subang Jual Saham ZATA Meski Lagi Masa Lock-up, Bakal Kena Sanksi?
21 Januari 2023 13:13 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pada perdagangan, Jumat (20/1), saham ZATA ditutup anjlok 5 poin (6,17 persen) ke level 76. Berdasarkan data RTI Business, saham ZATA ini sudah anjlok 42,42 persen selama sebulan dan turun 33,91 persen selama 3 bulanan.
Bahkan sejak IPO, saham ZATA juga sudah anjlok 24 persen. Di mana saat IPO, saham ZATA ditawarkan sebesar Rp 100 per saham.
Tak hanya, saham saja yang terjun bebas, ZATA juga dibayang-bayangi kena sanksi lantaran divestasi saham dari pemegang kendali.
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan, per Jumat (20/1), kepemilikan saham dari pengendali PT Lembur Sadaya Investama (LSI) berkurang di tengah periode lock-up saham.
PT LSI yang diketahui milik Asep Sulaeman Sabanda atau dikenal sebagai Sultan Subang terpantau rajin melepas 960 juta atau sekitar 10,71 persen saham ZATA pada tanggal 12,13, dan 17 Januari 2023, dengan masing-masing harga di 110, 100, dan 95 per sahamnya.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengakibatkan pengurangan kepemilikan saham PT LSI yang dari awalnya sebesar 72,93 persen menjadi saat ini sekitar 62,22 persen. Direktur ZATA, Ronny Soleh Pahlevi mengatakan, tujuan transaksi Sultan Subang itu adalah untuk divestasi dengan status kepemilikan saham secara langsung.
Padahal berdasarkan prospektus penawaran umum ZATA, Sultan Subang melalui PT LSI dan pemegang saham lainnya menyatakan tidak akan mengalihkan sebagaian maupun seluruh saham yang dimiliki di dalam perseroan dalam jangka 8 bulan setelah pernyataan pendaftaran menjadi efektif.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, maka para pemegang saham tersebut baru akan bisa melakukan penjualan saham (masa lock-up saham berakhir) pada Juni 2023.
BEI Sebut Bisa Terkena Sanksi
Terkait hal tersebut Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna mengatakan, berdasarkan Pasal 2 POJK No.25/2017 mengenai Pembatasan Atas Saham Yang Diterbitkan Sebelum Penawaran Umum mengatur Setiap pihak yang memperoleh Efek bersifat ekuitas dari Emiten dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum perdana saham dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan, dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas Emiten tersebut sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
ADVERTISEMENT
“Mengenai sanksi bagi pihak yang melakukan pelanggaran POJK tersebut, pasal 5 mengatur bahwa, dengan tidak mengurangi ketentuan pidana di bidang pasar modal, OJK berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak,” tutur Nyoman, seperti dikutip, Sabtu (21/1).
Sanksi tersebut berupa, peringatan tertulis;, denda kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan dan/atau, pembatalan pendaftaran.