Surabaya Terapkan SIKM, Berlaku Juga untuk Pebisnis hingga Sektor Informal

28 Juni 2021 6:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:09 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peugas saat melakukan razia protokol kesehatan di Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Foto: Dandim 0830/Surabaya Utara
zoom-in-whitePerbesar
Peugas saat melakukan razia protokol kesehatan di Kecamatan Asemrowo, Surabaya. Foto: Dandim 0830/Surabaya Utara
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Surabaya menerapkan SIKM untuk warga yang akan keluar atau masuk ibu kota Jawa Timur itu. Pemberlakuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ini berlaku untuk semua kalangan, mulai pekerja, pebisnis, hingga sektor informal.
ADVERTISEMENT
"Warga yang bekerja atau beraktivitas dengan keluar masuk wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, diwajibkan mengurus Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke kantor kecamatan dan kelurahan," kata Koordinator Penegakan Hukum dan Kedisiplinan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto, dikutip Senin (28/6).
Eddy seperti dikutip dari Antara, menjelaskan pemberlakuan SIKM bagi yang akan bekerja/berkegiatan ke luar Kota Surabaya dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor 440/3253/436.7.22/2021 tentang Penerbitan SIKM.
"Agar ketentuan tersebut dapat berjalan dengan baik maka diminta kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
PSBB hari kedua di chek point Bundaran Waru jalan Ahmad Yani, Surabaya. Foto: Dok. Istimewa
Setidaknya ada empat poin yang termaktub dalam Surat Edaran tentang Penerbitan SIKM. Pertama, setiap warga diimbau agar melampirkan hasil negatif tes cepat antigen bagi pelaku perjalanan yang masa berlakunya 2x24 jam atau hasil negatif tes usap PCR dengan masa berlaku 4X24 jam.
ADVERTISEMENT
Kedua, melampirkan surat keterangan dari instansi tempat bekerja dan/atau surat keterangan lain yang sesuai dengan aktivitas dan pihak terkait.
Ketiga, Surat Edaran ini menjelaskan bahwa SIKM ini akan berlaku hingga tujuh hari setelah diterbitkan. Keempat, Surat Edaran ini menuliskan bahwa bagi pekerja informal atau wiraswasta, wajib memiliki Surat Keterangan dari RT/RW atau domisili setempat.
"Untuk pekerja sektor informal/wiraswasta atau non-pekerja wajib dilengkapi Surat keterangan dari RT/RW," ujar Kepala Satpol PP Surabaya tersebut.
Surat Edaran yang ditujukan kepada camat ini juga dilengkapi dengan konsep contoh SIKM yang nantinya diterbitkan oleh masing-masing Kecamatan di Surabaya. Selain itu, dalam surat tersebut juga meminta Camat dan Lurah agar menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat di masing-masing wilayah kerjanya.
ADVERTISEMENT