Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Taksi online belum mendapatkan kejelasan nasib apakah dapat menggunakan BBM subsidi atau tidak. Sementara ojek online (ojol) yang sempat disebut Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tak bisa membeli BBM subsidi, kini sudah dipastikan bisa mengakses.
ADVERTISEMENT
Menurut Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira, taksi online seharusnya dapat disamakan dengan transportasi umum atau pelat kuning.
“Untuk taksi online sebaiknya disamakan dengan akses transportasi umum pelat kuning. Untuk aksesnya bisa berdasarkan aturan kapasitas mesin,” ujar Bhima Yudhistira kepada kumparan, Sabtu (7/12).
Bhima menyarankan, nantinya subsidi untuk taksi online dapat menyasar kendaraan yang memiliki kapasitas mesin 1.400 cc ke bawah.
“Selama taksi online kapasitasnya 1.400 cc ke bawah maka otomatis berhak dapat BBM subsidi. Penyalurannya pun sama dengan integrasi data pelat nomor kendaraan di aplikator dengan My Pertamina,” lanjut Bhima.
Ekonom Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menyebut subsidi untuk taksi online memang sedikit kompleks. Nantinya pemerintah dapat menggunakan indikator seperti berat kendaraan atau jenis kendaraan taksi online yang dapat menerima BBM subsidi.
ADVERTISEMENT
“Adapun untuk taksi online ini memang sedikit lebih kompleks mengingat kelompok pendapatan taksi online dengan ojol saya kira akan ada sedikit perbedaan namun pemerintah sebenarnya juga bisa menggunakan indikator berat kendaraan ataupun jenis kendaraan yang bisa atau masih menerima subsidi BBM dari pemerintah,” jelas Yusuf.
Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan perusahaan online driver untuk menyelaraskan data-data yang diperlukan dalam penyaluran BBM subsidi.
“Pemerintah bisa bekerja sama dengan perusahaan online driver ini untuk mengetahui data-data yang diperlukan bagi pemerintah dalam menyalurkan subsidi BBM-nya nanti,” pungkasnya.