Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tapera Didemo Massa, Kementerian PUPR Pastikan Tetap Berlaku 2027
28 Juni 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR , Mohammad Zainal Fatah, memastikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera ) tetap jalan sesuai aturan undang-undangnya. Program itu tetap jalan meski ada penolakan massa.
ADVERTISEMENT
Massa yang tergabung pada Kongres Aliansi Serikat Buruh (KASBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) menggelar demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (27/6). Mereka menolak program Tapera yang mewajibkan peserta menabung dengan besaran tiga persen dari upahnya per bulan.
"Kalau Undang-Undang enggak dicabut, kalau enggak dilakukan kan salah kita. Kan legal formalnya gitu," kata Zainal saat ditemui di kantornya, Jumat (28/6).
Dalam turunan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera, PP Nomor 25 Tahun 2020, menyatakan program ini dijalankan 7 tahun setelah PP terbit, yakni tahun 2027. Sehingga mulai tahun tersebut, peserta Tapera wajib menyetor tabungan sebesar 3 persen dari upah, 0,5 persennya ditanggung pemberi kerja dan 2 persennya ditanggung pekerja. Pemerintah mengakui polemik yang terjadi belakangan ini karena kurangnya sosialisasi.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan masalah menanggapi siapa demo siapa enggak demo. Tapi bagaimana kita juga perlu edukasi. Pak Menteri (PUPR) sudah menjelaskan itu kan (berlaku) 2027," kata Zainal.
Senada, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebelumnya juga menegaskan program Tapera sudah menjadi amanat Undang-Undang.
“Tetap jadi (2027), ya nanti tergantung keputusan, wong ini UU. kenapa kita harus saling berbenturan gitu, enggak lah,” ujar Basuki di kompleks DPR RI, Kamis (6/6).