Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tarif Baru Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Yuk Lekas Bayar PKB 2024!
12 Desember 2024 12:47 WIB
·
waktu baca 3 menitWarga Jakarta yang belum membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB ) 2024 disarankan untuk segera melunasinya sebelum berlaku tarif baru tahun depan. Ya, Pemerintah Jakarta bakal menyesuaikan tarif baru mulai 5 Januari 2025.
Wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak sebelum akhir 2024 masih akan dikenakan tarif lama. Namun, pembayaran setelahnya akan dikenakan tarif baru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny. Ia mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah, sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 sekaligus mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Morris.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, namun, perubahan tarif PKB ini baru akan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022.
Dengan demikian, kata Morris, warga Jakarta diberikan waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025 di antaranya:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama.
“Jangan sampai ketinggalan. Bayar pajak tepat waktu dan manfaatkan transisi ini untuk mengelola kewajiban Anda dengan lebih bijak. Yuk, segera manfaatkan kesempatan ini sebelum berlakunya tarif baru di tahun 2025,” pungkas Morris.
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio