Tarif Ojol Batal Naik Hari Ini, Berlaku Mulai Besok

10 September 2022 12:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Kemenhub RI
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati. Foto: Kemenhub RI
ADVERTISEMENT
Tarif ojek online (ojol) yang semula dijadwalkan naik hari ini, Sabtu (10/9), batal. Kementerian Perhubungan menegaskan harga baru berlaku mulai Minggu (11/9) pukul 00:00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Nanti tengah malam (naik), 11 September pukul 00.00 wib sesuai kesepakatan dengan semua aplikator," kata Juru Bicara Kemehub Adita Irawati saat dihubungi kumparan.
Dengan mundurnya pemberlakuan aturan ini, tarif ojol hari ini memang terpantau belum naik. Pantauan kumparan, rute dari sekitar Pasar Minggu ke Halte MRT Fatmawati masih kena biaya Rp 17.000, termasuk biaya jasa aplikasi.
Seorang sopir Gojek bernama Rombiyatun mengatakan di grup komunitas sesama sopir ojol memang belum ada info pemberlakuan tarif baru.
"Kami semua masih wait and see. Info dari Kemenhub memang nanti malam pukul 00:00 (naik). Jadi masih nunggu kabar terbaik dari aplikator," kata dia.

Berikut besaran kenaikan tarif ojol yang berlaku 11 September 2022:

Tarif Ojol Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
ADVERTISEMENT
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.000 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.500 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat (9/9/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.550 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.800 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200
Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah: Rp 2.300 per km
Biaya jasa batas atas: Rp 2.750 per km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000 (Di Kepmenhub sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000)
ADVERTISEMENT