Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tarif Ojol Naik, Menhub Sebut Biaya Sewa Aplikasi Justru Turun Jadi 15 Persen
9 September 2022 11:59 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan (Menhub ) Budi Karya Sumadi menanggapi Asosiasi Pengemudi Ojek Online yang menolak aturan kenaikan tarif ojol , yang berlaku mulai 10 September 2022. Mereka meminta besaran sewa aplikasi tidak lebih dari 10 persen.
ADVERTISEMENT
“Kita ini sudah mendengarkan semua pihak, dibuktikan kita mengundurkan dua hari. Tidak mungkin kita memberikan suatu (hal) yang menyenangkan semua pihak, pasti ada yang beda-beda,” ujar Budi saat ditemui di Istana Presiden, Jumat (9/9).
Budi mengamati, kebijakan yang disusun oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah sangat konservatif, dengan kenaikan tarif yang berkisar 8 persen hingga 13 persen. Ia menyebut, pihaknya mengurangi satu komponen tarif yaitu biaya sewa pengguna aplikasi, dari 20 persen menjadi 15 persen.
“(Penurunan) ini jadi bagian kemudahan secara akumulatif. Jadi sebenarnya naiknya cuma 5 persen, tapi manfaat yang diperoleh sebesar 15 persen, jadi ini satu kesepakatan bersama,” sambungnya.
Budi mengeklaim tidak ada voting dalam keputusan yang diambil Kemenhub ini, namun ia menegaskan mendengarkan semua pihak. Ia menyatakan, keputusan kenaikan tarif ojek online ini berjalan baik dari sebagian masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Rata-rata pengguna dan pengendara, mereka puas dengan kondisi ini,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub,Hendro Sugiatno menjelaskan, kenaikan tarif ojek online dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.
"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu yaitu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung. Untuk komponen biaya jasa ojek online ada 3 biaya yaitu pengemudi kenaikan UMR, asuransi pengemudi, dan biaya jasa minimal order 4 km, dan kenaikan harga BBM," ungkapnya.