Tarif Tol Ciawi-Cigombong Naik Mulai 7 Agustus 2024, Ini Rinciannya

5 Agustus 2024 9:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi meresmikan Tol Ciawi-Cigombong, Jawa Barat. Foto: Jihad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi meresmikan Tol Ciawi-Cigombong, Jawa Barat. Foto: Jihad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku badan usaha jalan tol ruas Ciawi-Sukabumi secara resmi akan melakukan kenaikan tarif pada Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) mulai tanggal 07 Agustus 2024 pukul 00.00.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi. Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan bahwa penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada.
Regulasi yang dimaksud diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
"Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol” kata Hakim melalui keterangan tertulis, Senin (5/8).
PT Waskita Toll Road (WTR) mengoperasikan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi (Bocimi) seksi Cigombong-Cibadak, dan Jalan Tol Pasuruan-Probolinggo (Paspro) seksi Probolinggo Timur-Gending pada mudik Lebaran 2023. Foto: WTR
Berikut rincian tarif Tol Ciawi-Cigombong
ADVERTISEMENT
Kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500.
Kendaraan golongan II dan III dari, Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi dikenakan Rp 3.500. Kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500.
Sementara itu, pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000.
Berikutnya kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500, begitu juga sebaliknya.
Manajemen PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bocimi. Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.
ADVERTISEMENT
Jika sebelumnya waktu perjalanan dari Ciawi menuju Cigombong memakan waktu tempuh hingga 1,5 Jam, kini dapat terpangkas secara signifikan hingga menjadi 10 sampai 15 menit.