Tarif Tol Jagorawi dan Sedyatmo Naik per 20 Agustus 2023, Berikut Rinciannya

9 Agustus 2023 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Kepadatan Tol Jagorawi Jelang Libur Tahun Baru Islam. Foto: Yulius Satria/ANTARAFOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kepadatan Tol Jagorawi Jelang Libur Tahun Baru Islam. Foto: Yulius Satria/ANTARAFOTO
ADVERTISEMENT
Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo Agustus ini akan dikenakan penyesuaian tarif. Kenaikannya sebesar Rp 500 untuk masing-masing golongan.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif tol menjadi hak bagi badan usaha jalan tol (BUJT) karena faktor inflasi.
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500. Itu juga karena inflasi. Itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira enggak besar," kata Endra saat ditemui di Kantor PUPR Jakarta, Rabu (9/8).
Kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut rencananya berlaku setelah HUT RI ke-78. "Sesudah 17-an nanti," terang Endra.
Kebijakan soal kenaikan tarif tol ini diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang dikeluarkan pada 31 Juli 2023.
Meski Endra tak menyebut spesifik tanggalnya, menurut aturan tersebut tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik berbarengan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:
Tol Jagorawi
- Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
Tol Sedyatmo
- Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)