Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tax Amnesty II Berakhir, Apindo Harap Sinergi Pemerintah & Pengusaha Berlanjut
4 Juli 2022 12:34 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo ) mengapresiasi pencapaian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II yang berakhir pada 30 Juni 2022. PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak (WP) untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban pajaknya yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga batas akhir pelaksanaan tax amnesty jilid II, jumlah harta yang diungkap wajib pajak terhitung sebanyak Rp 594,82 triliun. Sementara pembayaran kewajiban dari harta yang diungkap tersebut dalam bentuk PPh mencapai Rp 61,02 triliun.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B. Sukamdani menyampaikan rasa terima kasih kepada para pengusaha yang secara aktif berpartisipasi mendukung program PPS kali ini.
“Apindo menyampaikan selamat kepada pemerintah, khususnya kepada Ibu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang bersama seluruh tim di Kementerian yang telah bekerja keras menyelesaikan program PPS dengan hasil yang menggembirakan," jelas Hariyadi, Senin (4/7).
Dia berharap, sinergi dunia usaha dengan pemerintah dalam berbagai kebijakan yang berdampak pada sektor-sektor esensial khususnya pada masa-masa pemulihan ekonomi saat ini, sehingga dapat melahirkan kebijakan yang mendukung produktivitas ekonomi, mengingat tantangan-tantang yang sudah ada di depan mata.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Hariyadi juga berharap partisipasi masyarakat khususnya para pengusaha dapat mendukung berbagai program strategis pemerintah, dan tercipta sinergi yang lebih kolaboratif antara pemerintah dan pengusaha di masa depan.
Dia menambahkan, Apindo adalah pendukung utama program tax amnesty jilid II yang diwujudkan melalui rangkaian sesi sosialisasi yang dilaksanakan simultan sejak tahun 2021. Apindo juga secara aktif mengimbau mitra Asosiasi Sektoral, dan seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam tax amnesty jilid II.
“Terima kasih kepada seluruh anggota Apindo yang telah aktif memberikan sosialisasi PPS ke berbagai daerah, dan forum-forum bisnis nasional sehingga program PPS berhasil diselesaikan dengan baik," tandasnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani juga mengimbau para pengusaha yang mengikuti program ini diharapkan dapat menjadi role model dalam kepatuhan terhadap regulasi khususnya perpajak an. Hal tersebut guna membangun Indonesia yang tangguh, diperlukan partisipasi semua elemen masyarakat tak terkecuali para pengusaha yang menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
“Para pelaku usaha memiliki andil dalam mewujudkan upaya perbaikan defisit anggaran dan peningkatan rasio pajak dengan berpartisipasi dalam PPS sebagai bentuk kebijakan fiskal pemerintah. Apalagi PPS merupakan salah satu mandat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang patut didukung para pengusaha,” ujar Shinta.
Dia menjelaskan, Apindo akan senantiasa memberikan masukan atas kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dunia usaha, dan menciptakan iklim investasi yang baik di masa mendatang. Hal ini sejalan dengan tujuan Apindo untuk membangun hubungan industrial yang harmonis, kondusif dan dan berkesinambungan melalui sinergi pengusaha yang bergabung di Apindo, termasuk berperan aktif dalam program dan kebijakan pemerintah.
Wakil Ketua Umum Apindo, Suryadi Sasmita yang turut hadir dalam Konferensi Pers Apindo juga menyambut positif program tax amnesty jilid II dan hasil pencapaian yang telah diumumkan belum lama ini.
ADVERTISEMENT
Suryadi menjelaskan bahwa selama proses tax amnesty jilid II berlangsung, dukungan pemerintah melalui pelayanan di kantor-kantor pajak di seluruh Indonesia sangat membantu para pengusaha yang ikut ambil bagian dalam program PPS. Hal ini menunjukkan bahwa transformasi layanan perpajakan telah berlangsung baik, dan tidak perlu ditakuti, hanya perlu dipatuhi secara konsisten.
"Saya bersama banyak rekan pengusaha yang berpartisipasi pada program pps yang didasari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.031/2021 merasa sangat merasa terbantu dan diringankan oleh program ini," jelas Suryadi.
Menurut dia, program PPS merupakan solusi berkelanjutan dari pemerintah dalam mendukung pengusaha agar dapat menjadi warga negara yang baik. Apalagi, dukungan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia selama program PPS berlangsung menjadi awal sinergi yang baik antara banyak pelaku usaha dengan KPP di setiap daerah.
ADVERTISEMENT