Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tersangkut Kasus Korupsi BTS, Emiten Happy Hapsoro Kompak Anjlok Sentuh ARB
16 Juni 2023 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
PT Basis Utama Prima atau Basis Investment diketahui milik pengusaha ternama sekaligus suami dari Ketua DPR RI Puan Maharani, Happy Hapsoro. Dia memiliki 99 persen saham di dalamnya.
Adapun Basis Investment merupakan perusahaan investasi yang dimiliki oleh Happy Hapsoro dan Ketua Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid.
Sebesar 99 persen kepemilikan Basis Utama Prima dikuasai oleh Happy Hapsoro, sedangkan sisanya sebesar 1 persen dipegang oleh Arsjad.
Gurita bisnis Basis Utama Prima juga tersebar di berbagai sektor, bahkan ada beberapa perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni, perusahaan penyedia konsumer PT Red Planet Indonesia Tbk (PSKT) dan PT Sanurhasta Mitra (MINA), kemudian ada perusahaan migas PT Rukun Raharja Tbk (RAJA).
Tak hanya ketiga emiten itu saja, Happy Hapsoro juga tercatat memegang saham di perusahaan lain yang tercatat di BEI, yakni PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE) dan PT Singaraja Putra Tbk (SINI).
ADVERTISEMENT
Terpantau, berdasarkan RTI Business di perdagangan sesi I hari ini, Jumat (16/6), mayoritas saham terafiliasi Happy Hapsoro anjlok, bahkan hampir menyentuh ARB (auto reject bawah). Berikut rinciannya:
Awal kasus Dirut Basis Utama Prima Terjerat Korupsi
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Yusrizki via Basis Utama Prima ditunjuk sebagai penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo itu.
ADVERTISEMENT
Namun, lanjut dia, dalam proses penyediaannya terdapat dugaan tindak pidana. Diduga, ia mendapatkan proyek itu dari hasil persengkongkolan jahat dengan para tersangka lain, termasuk Johnny Plate.
Menurut Kuntadi, Yusrizki menggarap proyek selaku penyedia panel surya yang akan digunakan dalam proyek menara BTS Kominfo itu.
Meski tak dijelaskan rinci apa yang dilakukan Yusrizki. Saat ini, Yusrizki sudah ditahan. Ia diduga terlibat dalam kasus yang diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun itu.