TikTok Shop Ingin 'Hidup Lagi' di RI, Menkop Tunggu Kabar dari CEO Shou Zi Chew

21 November 2023 19:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
CEO TikTok TikTok Shou Zi Chew bereaksi selama sesi baginya untuk bersaksi di depan sidang Komite AS. Foto: Evelyn Hockstein/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
CEO TikTok TikTok Shou Zi Chew bereaksi selama sesi baginya untuk bersaksi di depan sidang Komite AS. Foto: Evelyn Hockstein/Reuters
ADVERTISEMENT
Usai dilarang beroperasi, Tiktok Shop dikabarkan bakal 'hidup' lagi di Indonesia dan menggandeng PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Namun, hingga kini kabar itu menguap.
ADVERTISEMENT
Masih menggantungnya kepastian TikTok Shop karena CEO Tiktok Shou Zi Chew belum juga bertemu dengan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki membahas nasib Tiktok Shop hingga saat ini belum terlaksanakan. Dia mengaku masih menunggu pihak Tiktok mengatur jadwal pertemuan tersebut.
"Pertemuan dengan Tiktok Shop dengan CEO Tiktok ini masih kita agendakan. Karena ini memang permintaan mereka bertemu presiden, lalu oleh presiden dilimpahkan ke saya. Tapi karena kesibukan kami juga dan kesibukan mereka jadi sampai sekarang masih belum terjadi pertemuan itu. Kita tunggu aja karena ini mereka yang inginkan pertemuan," katanya usai acara Rakornas Pendataan KUMKM di Hotel Meruska, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (21/11).
Teten menegaskan, Indonesia terbuka terhadap masuknya investasi asing dalam sektor ekonomi digital. Namun, investor harus taat pada peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Tiktok Shop harus menaati Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, di antaranya adalah platform Tiktok Shop terpisah dengan Tiktok Media Sosial, berbadan hukum, dan mengembangkan model bisnis berkelanjutan.
TikTok Shop. Foto: farzand01/Shuttersock
"Mereka juga harus mengikuti standarisasi produk dan lain sebagainya, supaya tidak ada lagi konsumen yang tertipu dengan menjual barang-barang murah tapi kualitasnya rendah bahkan tidak (layak). Mereka harus mengurus izin e-commerce," katanya.
Pemerintah, katanya, memang memperketat aturan perdagangan platform digital untuk melindungi e-commerce dalam negeri, umkm dan konsumen.
"Jadi mereka silakan saja membuka, siapa pun bisa investasi di platform digital cuma memang kita kan sudah punya aturan sekarang, yang kita atur lebih dari sisi investasinya, dari sisi perdagangan sama dari arus masuk barang yang dijual di online," katanya.
ADVERTISEMENT
TikTok Shop ditutup di Indonesia per tanggal 4 Oktober 2023, pukul 17.00 WIB. Alasan keputusan ini terkait dengan masalah perizinan yang berhubungan dengan bisnis e-commerce.