Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tito Ungkap Daerah yang Turunkan Pajak Hiburan, Bali di Bawah 40 Persen
29 Januari 2024 19:45 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut beberapa daerah berkomitmen menerapkan insentif kepada pelaku usaha, menyusul ditetapkannya pajak hiburan 40-75 persen berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 101 UU HKPD, pemberian insentif fiskal dimungkinkan untuk mendukung kemudahan investasi. Pemberian insentif berupa pengurangan keringanan pembebasan, penghapusan pokok pajak dan retribusi beserta sanksinya.
Tito menyebutkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sudah bergerak lebih dulu untuk mengangkat beban pelaku usaha hiburan, sehingga pajak hiburan yang dikenakan bisa di bawah 40 persen.
Keputusan pemberian insentif pajak hiburan tersebut hasil pertemuannya bersama Gubernur Bali I Wayan Koster bersama seluruh bupati dan wali kota se-Bali melalui zoom meeting.
"Mereka sudah rapat mengundang para pengusaha tempat hiburan itu dan kemudian mereka sudah akan menggunakan Pasal 101 untuk memberikan insentif. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40 persen," jelasnya saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
Selain Bali, Tito mengungkapkan DKI Jakarta yang sudah menerapkan pajak hiburan sebesar 40 persen melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, baru akan mengumpulkan kembali para pengusaha.
"DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya, yang win-win. Tapi itu kan nilainya sesuai UU ya tetap 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda," jelasnya.
Tito menambahkan, ada beberapa daerah lain yang sudah berkomitmen memberikan insentif pajak hiburan, meski tidak rinci dia menyebutkan ada di Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Barat.
"Seingat saya di Sumbar ada yang menurunkan, kemudian di Jabar juga ada menurunkan, dari yang semula 74 persen," ungkapnya.
Penurunannya, kata dia, berkisar 40-50 persen. Namun sementara Pemda dengan pajak hiburan di bawah 40 persen baru di Provinsi Bali sehingga Tito mendorong daerah lain menggunakan diskresi menurunkan pajak hiburan.
ADVERTISEMENT
"Saya dorong daerah lain untuk kesinambungan lapangan pekerjaan dan kesulitan pengusaha pasca COVID, kita dorong menggunakan kewenangan diskresi yang diberikan UU itu," tegasnya.
Tito menjelaskan, insentif penurunan pajak hiburan ini sekaligus demi mendorong dan mempercepat pembangunan program di daerah. Adapun insentif atau keringanan pajak hiburan ini juga bisa diajukan oleh pelaku usaha yang terdampak.
"Tugas kami mendorong untuk menggunakan aturan itu, menggunakan kewenangan yang diberikan UU atas dasar pertimbangan boleh memberikan di bawah 40 persen," pungkas Tito.
Sebelumnya, Pengacara kondang Hotman Paris, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani, dan pengusaha karaoke sekaligus pedangdut Inul Daratista mendatangi kantor Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, pada Jumat (26/1), untuk mengeluhkan beleid baru terkait dengan pajak hiburan.
ADVERTISEMENT
Hotman bilang, Luhut juga sependapat bahwa pungutan pajak sebesar 40 hingga 75 persen tidak masuk akal. Hotman yang merupakan pemilik Beach Club Atlas itu juga menyebutkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berpendapat hal yang sama.
"Jadi kita kemaren ketemu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hari ini ketemu Pak Menko Marves (Luhut). Dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk akal,” saat ditemui awak media di Kantor Kemenko Marves, Jakarta pada Jumat (26/1).
Dalam pertemuan dengan Luhut tersebut, Hotman meminta bantuan kepada Luhut untuk membantu proses komunikasi agar Kepala Daerah menaati pasal 101 UU HKPD terkait pemberian insentif untuk pelaku usaha.
"Kami minta kepada seluruh Gubernur di Indonesia laksanakan Pasal 101 ayat 3, kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen, tapi kembali ke tarif lama, bahkan menghapus. Itu adalah perintah Undang-Undang (UU)," pungkasnya.
ADVERTISEMENT