Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN berebut ingin bekerja sebagai PNS di Pemprov DKI Jakarta lantaran bisa dapat gaji hingga Rp 20 juta per bulan. Besaran itu sesuai peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan ke-17 atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Gaji yang didapat sudah termasuk tunjangan kerja daerah (TKD).
ADVERTISEMENT
Terkait hal ini, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, wajar saja gaji PNS DKI Jakarta bisa sedemikian besar. Gaji dan tunjangan PNS di daerah memang tak seragam, besarannya disesuaikan dengan kemampuan tiap-tiap daerah.
Hal ini tidak melanggar aturan, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memang tak membatasi besaran gaji untuk PNS di daerah.
"Karena di UU-nya itu semua sistem tunjangan-tunjangan kinerja itu ada kalimat disesuaikan dengan kemampuan daerah. Jadi kalau tunjangan kinerja seorang camat, seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar. Sama juga seperti daerah di tingkat II Badung, Kutai Kartanegara, itu yang PAD tinggi karena sumber anggaran dari pajak dan dari PNBP tinggi, dia bisa berikan kontribusi yang besar. Di Badung itu seluruh murid sekolah dikasih laptop, misalnya begitu. Guru-guru ditingkatkan tunjangannya," kata Tjahjo saat ditemui di Istana Wapres, Jakarta, Kamis (21/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Tjahjo, gaji dan tunjangan PNS di daerah seluruh Indonesia sebetulnya perlu diseragamkan. "Saya kira Kementerian Keuangan dan Kemendagri perlu lewat Dirjen Keuangan Daerah perlu ada aturan pembatasan," ujarnya.
Tapi di sisi lain, kondisi tiap daerah memang berbeda, baik dari sisi potensi hingga geografis. Selain itu, penyeragaman gaji dan tunjangan PNS daerah harus dilakukan lewat perubahan Undang Undang. Kementerian PANRB pun tak menjadikan penyeragaman gaji dan tunjangan PNS daerah sebagai prioritas.
"Kita belum arah sana (penyeragaman gaji dan tunjangan PNS daerah). Kita jangka pendek ini menata reformasi birokrasi secara keseluruhan dan hirarkis," tegas Tjahjo.