Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?" kata Puan, Kamis (15/12), yang kemudian mengetuk palu tanda sahnya UU PPSK.
Sebelum Puan Maharani mengesahkan UU PPSK, Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic lebih dulu menjelaskan isi yang ada di dalam RUU PPSK . Dia memastikan seluruh fraksi menyetujui RUU tersebut.
"Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS yang menerima dengan catatan menyetujui RUU PPSK untuk dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI. Hingga dapat ditetapkan sebagai undang-undang," kata Dolfie dalam Sidang Paripurna ke-13, Kamis (15/12).
Lebih lanjut, Dolfie mengatakan RUU PPSK sangatlah penting. Khususnya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, serta mengedepankan prinsip perlindungan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum Pasal-pasal penting dalam UU PPSK:
Burden Sharing Berlaku Selamanya
Dalam pasal 36 A disebutkan bahwa dalam rangka penanganan stabilitas sistem keuangan yang disebabkan oleh kondisi krisis, BI berwenang untuk membeli SBN berjangka panjang di pasar perdana untuk penanganan permasalahan sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional.
“Skema dan mekanisme pembelian Surat Berharga Negara di pasar perdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tertulis dalam ayat 4 beleid tersebut, dikutip Jumat (9/12).
Di sisi lain, BI memiliki wewenang untuk membeli atau repo SBN yang dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk biaya penanganan permasalahan bank. BI juga berwenang untuk memberikan akses pendanaan kepada korporasi atau swasta dengan cara repo Surat Berharga Negara yang dimiliki korporasi atau swasta melalui perbankan.
ADVERTISEMENT
"Kondisi krisis yang sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh presiden dan ayat (3) menyebutkan pembelian SBN berjangka panjang di pasar perdana dilakukan berdasarkan keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK)," sambung beleid tersebut.
RI Segera Punya Bank Emas, Pengawasan di Bawah OJK
Dalam Pasal 130 masyarakat atau nasabah bisa menabung, melakukan pembiayaan, maupun perdagangan dengan emas.
"Kegiatan usaha bullion merupakan kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas dalam bentuk simpanan, pembiayaan, perdagangan, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh LJK (lembaga jasa keuangan)," tulis Pasal 130 RUU PPSK.
Selain itu, pemerintah pun memastikan bank emas ini berjalan dengan baik. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan langsung mengawasi jalannya bank emas tersebut.
"LJK yang melakukan kegiatan usaha bullion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan," tulisnya.
ADVERTISEMENT
Orang Parpol Dilarang Keras Jadi Gubernur BI
Dalam Pasal 47 draf RUU P2SK disebutkan, ketentuan Gubernur BI dilarang berasal dari anggota partai politik. Anggota terpilih menjabat 5 tahun, paling lama dua periode.
“Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang: menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik,” tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (8/12).
Tak hanya itu, Anggota Dewan Gubernur BI juga dilarang memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung pada perusahaan mana pun. Anggota juga dilarang merangkap jabatan pada lembaga lain.
“Dalam hal anggota Dewan Gubernur melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota Dewan Gubernur tersebut wajib mengundurkan diri dari jabatannya,” tulis dokumen itu.
OJK Awasi Aset Kripto
Pengawasan aset kripto akan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dari sebelumya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
ADVERTISEMENT
"Yang dimaksud dengan kegiatan di sektor jasa keuangan termasuk aktivitas penerbitan dan perdagangan derivatif instrumen keuangan di antaranya indeks saham, mata uang asing dan saham tunggal asing, dan aset kripto," tulis draf RUU PPSK terbaru yang diterima kumparan.
Secara khusus, OJK juga akan menambah anggota dewan komisioner menjadi sebelas orang, dari saat ini hanya sembilan orang. Penambahan tersebut yaitu untuk seorang Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota; serta seorang Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap anggota.