Tolak Tapera, KSPI dan Partai Buruh Bakal Demo Besar di Istana Negara

1 Juni 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh mengikuti aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh mengikuti aksi damai memperingati Hari Buruh Internasional di Alun-alun Simpang Tujuh, Kudus, Jawa Tengah, Rabu (1/5/2024). Foto: Yusuf Nugroho/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
ADVERTISEMENT
Partai Buruh dan KSPI akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran pada Kamis (1/6) di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi Undang-Undang Tapera.
"Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi, Jumat (1/6).
Menurut Iqbal, ada beberapa alasan PP Tapera harus dicabut. Di antaranya, membebani biaya hidup buruh, ketidakpastian memiliki rumah, dan rawan dikorupsi.
"Selain aksi pada hari Kamis, Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung," kata Iqbal.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menekan aturan baru mengenai gaji pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, yang bakal dipotong untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di 2027. Dalam aturan itu, gaji pekerja bakal dipotong 3 persen untuk simpanan Tapera.
Kebijakan yang menuai pro dan kontra ini tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, yang sudah diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Kantor BP Tapera di Jl. Iskandarsyah Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Foto: Akbar Maulana/kumparan
Dalam Pasal 15 PP tersebut dijelaskan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Besaran simpanan peserta untuk pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan untuk peserta pekerja mandiri seperti freelancer ditanggung sendiri.
ADVERTISEMENT
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait, serta pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
BP Tapera mengemban tugas penyaluran pembiayaan perumahan yang berbasis simpanan dengan berlandaskan gotong royong. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.