Transaksi E-Money Kena PPN 12 Persen, Seperti Ini Hitungannya

22 Desember 2024 17:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-ilustrasi pengguna e-money  Foto: dok. Bank Mandiri
zoom-in-whitePerbesar
com-ilustrasi pengguna e-money Foto: dok. Bank Mandiri
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan transaksi atas uang elektronik seperti E-Money dan dompet digital (E-Wallet) merupakan objek PPN. Sehingga, transaksi melalui metode pembayaran ini akan dikenakan PPN 12 persen mulai 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli, melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut.
"Artinya, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," jelas Dwi kepada kumparan, Minggu (22/12).
Contoh cara hitungnya begini:
Zain mengisi ulang (top up) uang elektronik senilai Rp 1.000.000. Biaya top up misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung menjadi: 11 persen (sebelum kenaikan) dikalikan Rp 1.500 sama dengan Rp 165.
ADVERTISEMENT
Setelah kena kenaikan PPN, maka dihitung 12 persen dikalikan Rp 1.500 sama dengan Rp 180.
"Jadi, kenaikannya PPN sebesar 1 persen atau hanya Rp 15," terang Dwi.
Perhitungan lain, misal, Slamet mengisi dompet digital atau E-wallet senilai Rp 500.000. Biaya pengisian dompet digital misalnya Rp 1.500, maka PPN dihitung 11 persen (sebelum kenaikan) dikalikan Rp 1.500 yakni Rp 165. Setelah kena kenaikan PPN, maka 12 persen dikalikan Rp 1.500 menjadi Rp 180.
Dwi Astuti menjelaskan berapa pun nilai uang yang di-top up tidak akan mempengaruhi PPN terutang atas transaksi tersebut. Sebab, PPN hanya dikenakan atas biaya jasa layanan untuk top up itu.
"Sehingga sepanjang biaya jasa layanan tidak berubah, maka dasar pengenaan PPN juga tak berubah," tutur Dwi Astuti.
ADVERTISEMENT