Transaksi Saham hingga Obligasi di 2025 Kena PPN 12 Persen

30 Desember 2024 14:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bursa efek. Foto: ADEK BERRY/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bursa efek. Foto: ADEK BERRY/AFP
ADVERTISEMENT
Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan transaksi efek bakal terkena penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran bernomor S-13561/BEI.KEU/12-2024, BEI menjelaskan beberapa poin penting terkait implementasi tarif baru ini. Pertama, invoice dan faktur pajak yang diterbitkan per 1 Januari 2025 akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12 persen.
Kedua, untuk invoice dan faktur pajak yang diterbitkan sebelum 1 Januari 2025, tarif PPN tetap mengacu pada ketentuan lama, yaitu sebesar 11 persen.
Ketentuan lebih rinci terkait penyesuaian ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan oleh Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak.
BEI mengimbau pengguna jasa untuk menyelesaikan pembayaran tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 guna menghindari pengaruh perubahan tarif PPN.
“Kami mengimbau agar pembayaran atas tagihan yang sudah diterbitkan sebelum 1 Januari 2025 dapat segera diselesaikan, guna menghindari pengaruh dari perubahan tarif PPN yang akan berlaku pada tahun 2025,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa (AB) Irvan Susandy dalam surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Kenaikan tarif PPN ini tidak hanya berlaku untuk transaksi saham, tetapi juga untuk layanan bursa lainnya, termasuk obligasi dan reksadana.