Tugas Pensiunan Jenderal Bintang Dua di SKK Migas: Benahi Tambang Ilegal

5 Desember 2022 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelantikan Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas periode kedua, Senin (5/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan Dwi Soetjipto sebagai Kepala SKK Migas periode kedua, Senin (5/12/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pensiunan Jenderal Polri, Eko Indra Heri, diangkat menjadi petinggi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Dia didapuk sebagai Deputi Pengawas Internal.
ADVERTISEMENT
Pengangkatan Eko dilakukan Menteri ESDM Arifin Tasrif di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/12), sesuai Keputusan Presiden (Keppres) No. 51/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Keppres diteken Presiden Jokowi.
Arifin Tasrif mengatakan alasan Eko Indra Heri dimasukkan dalam jajaran pengurus SKK Migas untuk mengurusi berbagai masalah keamanan, utamannya aktivitas pertambangan ilegal.
Brigjen Pol Eko Indra Heri Foto: Polri.go.id
Pangkat terakhir Eko di Polri sebagai Irjen Polri berbintang dua dengan jabatan yang diemban adalah Pati Bareskrim Polri (2022). Di institusi tersebut, dia pernah menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri (2021). Pernah juga menduduki kursi Kapolda Sumatera Selatan (2020).
Selain Eko, Jokowi mengangkat tujuh pejabat SKK Migas lainnya, yaitu Dwi Soetjipto kembali menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Sementara posisi Wakil Ketua SKK Migas diganti dari Fatar Yani menjadi Nanang Abdul Manaf yang dulu sempat menjadi Direktur Utama Pertamina EP.
ADVERTISEMENT
Ada juga Sinta Damayanti sebagai Sekretaris SKK Migas, Benny Lubiantara sebagai Deputi Eksplorasi Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Wahju Wibowo sebagai Deputi Eksploitasi SKK Migas, Kurnia Chairi sebagai Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas, dan Rudi Satwiko sebagai Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas.