Tuntut Kesejahteraan, Karyawan Pelni Ancam Mogok Kerja

11 Agustus 2018 19:59 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fasilitas di kapal Pelni. (Foto: Dok. Pelni )
zoom-in-whitePerbesar
Fasilitas di kapal Pelni. (Foto: Dok. Pelni )
ADVERTISEMENT
Serikat Pekerja (SP) PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni berencana akan menggelar mogok kerja di bulan Agustus ini. Mogok kerja akan dilakukan di seluruh pelabuhan yang disinggahi oleh kapal Pelni baik kapal penumpang maupun kapal ternak.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Pelni Kristianto SHL Tobing mengungkapkan salah satu alasan mereka menggelar mogok kerja adalah karena ingin menuntut kesejahteraan.
"Dasarnya adalah tentang kesejahteraan," ujar dia saat dihubungi kumparan, Sabtu (11/8).
Menurut Kristianto, mayoritas pekerja Pelni saat ini diberikan gaji per bulan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP). Selain itu, para pekerja juga menuntut transparansi perhitungan nilai upah yang mereka dapatkan.
Kristianto menjelaskan upah pokok yang mereka dapatkan jauh di bawah UMP. Besarnya upah pokok yang diterima pekerja berbeda tergantung tingkatan. Misalnya golongan IID, upah pokoknya sebesar Rp 524 ribu per bulan. Bahkan ada yang Rp 300 ribu untuk level terbawah.
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
zoom-in-whitePerbesar
Pemudik motor menggunakan kapal Pelni. (Foto: ANTARA FOTO/R. Rekotomo)
Memang dalam perhitungan upah terdapat komponen tambahan misalnya tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, hingga tunjangan khusus. Namun jumlah akhir upah yang diterima para pekerja harus dipotong dengan berbagai macam iuran seperti BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Pensiun, DPP/DPLK, YKPP, SP.Pelni, sampai potongan koperasi.
ADVERTISEMENT
Hal lain yang dipermasalahkan karyawan adalah status mereka yang tak kunjung diangkat menjadi karyawan tetap padahal sudah bekerja lebih dari 3 (tiga) tahun. Menurutnya ini sangat bertentangan dengan Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
"Jadi ya sangat miris dan sudah tidak layak untuk saat ini," imbuhnya.
Untuk itu, dia meminta manajemen Pelni mau mengubah struktur perhitungan upah yang lebih pasti misalnya menjadi upah pokok = 75 persen dari upah pokok ditambah tunjangan tetap. Kemudian karyawan Pelni menuntut tranparansi pada slip gaji terhadap perhitungan Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Asuransi Kesehatan (double cover), insentif lembur, insentif operasional, sampai tunjangan In Complete/shift. Sedangkan untuk pesangon (iuran Dana Pensiun Lembaga Keuangan/DPLK, Tunjangan Hari Tua/THT, dan Jaminan Hari Tua/JHT) plus uang perhargaan masa kerja dengan total minimal Rp 300 juta. Kemudian jenjang karier harus jelas.
ADVERTISEMENT
"Pelni itu maskapai pelayaran milik negara harusnya menjadi pedoman," ucapnya.
Kristianto menambahkan rencana mogok kerja tidak hanya dilakukan oleh karyawan bagian umum tetapi juga sebagian nakhoda. Dengan ada rencana mogok kerja ini diharapkan pihak manajemen Pelni mau berunding dan mencari jalan keluar terkait keinginan yang disuarakan serikat pekerja.
"Kami sudah mencoba 3 kali untuk berunding itu (sampai saat ini) tidak ada titik temu," ujarnya.