Uang Khusus Rp 75.000 Bisa Jadi Angpao THR Lebaran, Begini Cara Menukarnya

15 April 2021 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas memperlihatkan uang baru pecahan Rp75.000 di Bank Indonesia, Padang, Sumatera Barat, Selasa (18/8). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas memperlihatkan uang baru pecahan Rp75.000 di Bank Indonesia, Padang, Sumatera Barat, Selasa (18/8). Foto: Muhammad Arif Pribadi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Lebaran sudah dekat. Salah satu kebiasaan di hari Lebaran adalah bagi-bagi angpao berupa uang baru sebagai THR bagi anak-anak. Kini uang khusus Rp 75.000 bisa jadi pilihan sebagai angpao Lebaran.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) menerbitkan uang khusus tersebut pada peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 2020 lalu. Semula, penukaran uang itu dibatasi hanya 1 lembar untuk 1 KTP.
Kini, Bank Indonesia memberi keleluasaan kepada masyarakat, untuk bisa menukar uang khusus Rp 75.000 sebanyak-banyaknya. Uang pecahan unik dan langka itu pun, bisa jadi angpao yang dibagikan saat Lebaran nanti.
"Oleh karena itu, masyarakat yang telah melakukan penukaran UPK 75 Tahun RI dapat kembali dan terus melakukan penukaran," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Warga antre menukar uang baru pecahan Rp75.000 yang merupakan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia di Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jember, Jawa Timur, Rabu (19/8/2020). Bank Indonesia mencetak 75 juta lembar uang baru pecahan R Foto: Seno/ANTARA FOTO
Lalu bagaimana cara menukar uang khusus tersebut?
ADVERTISEMENT