Usai BTN Mundur, OJK Persilakan Bank Lain Akuisisi Bank Muamalat

16 Juli 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bank Muamalat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bank Muamalat. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempersilakan bank lain akuisisi PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) usai PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mundur. Pembatalan disampaikan langsung BTN pada 8 Juni 2024 kepada DPR karena berbagai pertimbangan.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae berharap dengan ada bank atau lembaga lain yang akuisisi Bank Muamalat, bisa sekaligus mengembangkan perkembangan syariah di Indonesia secara umum.
"Oleh karena itu OJK akan membuka peluang kepada investor domestik maupun asing yang memiliki komitmen untuk mengembangkan perbankan di Indonesia sesuai dengan Roadmap Perkembangan Perbankan Syariah," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (16/7).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
Upaya untuk melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah, menurut dia, dilakukan dengan berbagai cara antara lain melalui program konsolidasi perbankan syariah yang akan terus menerus dilakukan untuk mencapai skala efisiensi dan competitiveness perbankan syariah secara menyeluruh.
Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon Napitupulu, mengatakan keputusan tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian BUMN sebagai pemilik saham BTN, dan sudah disampaikan kepada OJK.
ADVERTISEMENT
"Secara umum dapat kami sampaikan kami juga sudah konsul ke pemegang saham dalam hal ini Pak Menteri dan Wamen (BUMN) dan kami juga sampaikan ke OJK, cuma kami belum lakukan keterbukaan informasi bahwa kami tidak akan meneruskan akuisisi bank Muamalat," kata Nixon dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (8/7).