Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Usai Dinyatkan Pailit, Begini Upaya Emiten Sritex Agar Tak Didepak dari Bursa
24 Desember 2024 11:21 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau PT Sritex menyampaikan pernyataan mengenai upaya perseroan agar tak terdepak dari papan utama Bursa Efek Indonesia (BEI) usai dinyatakan pailit.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) intinya menolak permohonan kasasi PT Sritex dan menguatkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang terkait pembatalan pengesahan perdamaian (homologasi) Perseroan No. 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg yang berakibat status pailit perseroan.
Corporate Secretary SRIL Welly Salam menjelaskan, upaya yang saat ini ditempuh perusahaan agar tidak dihapus dari papan bursa yaitu akan mengajukan peninjauan kembali terhadap putusan kasasi MA.
"Perseroan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi Perusahaan Tercatat di Bursa Efek Indonesia," jelas Welly mengutip keterangan keterbukaan BEI, Selasa (24/12).
Berikutnya, manajemen PT Sritex akan mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku sehubungan dengan pasar modal. Namun tidak terbatas pada peraturan, penetapan, surat edaran, keputusan atau dokumen lainnya yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek Indonesia.
"Berkolaborasi dengan tim kurator dan hakim pengawas pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri semarang," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Di tengah kondisi keuangan yang tertatih-tatih, Sritex akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan panitia kreditur, serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.
Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK).
"Perseroan berupaya untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional Perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana UUK," jelas Welly.