Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wacana Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA ke Atas di 2025, Begini Kata Dirut PLN
30 Mei 2024 20:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, merespons wacana pemerintah menaikkan tarif listrik pelanggan nonsubsidi golongan 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah di tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Darmawan tidak mengatakan secara gamblang apakah pembahasannya sudah melibatkan PLN. Hanya saja, sejauh ini perseroan memastikan penyaluran subsidi listrik masih tepat sasaran.
"Tadi dengan Komisi VII kita berdiskusi bagaimana subsidi listrik haruslah tepat sasaran, yaitu diterima oleh keluarga yang memang betul-betul berhak untuk menerima bantuan dari dukungan tarif listrik yang murah," ujarnya kepada wartawan di kompleks parlemen, Kamis (30/5).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR, Darmawan memastikan efektivitas penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat masih tepat sasaran, salah satunya mengintegrasikan data ID pelanggan PLN dengan web service DTKS Kementerian Sosial.
"Sehingga kami memastikan bahwa setiap tetes rupiah subsidi listrik ini betul-betul diterima oleh keluarga yang berhak menerima manfaatnya," pungkasnya.
Rencana kenaikan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi dan golongan pemerintah di tahun 2025 tertera dalam Kerangka Ekonomi makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) RAPBN Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, penerapan kebijakan tariff adjustment akan berlaku untuk pelanggan listrik non subsidi golongan rumah tangga kaya (3.500 VA ke atas) dan golongan pemerintah.
Pemerintah menilai pemberian kompensasi kepada golongan tarif tersebut bertentangan dengan prinsip distribusi APBN, sehingga dinilai sudah sewajarnya tarif golongan pelanggan ini disesuaikan.
"Perlu dilakukan upaya peningkatan ketepatan sasaran agar hanya diberikan kepada rumah tangga miskin dan rentan. Selain itu, untuk menciptakan keadilan, kebijakan tariff adjustment juga perlu diterapkan bagi pelanggan non subsidi," demikian dikutip dari dokumen KEM PPKF Tahun 2025, Selasa (28/5).
Pemerintah menyebutkan, kebijakan penyesuaian tarif untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah relatif mudah diimplementasikan, seperti yang dilakukan di tahun 2022 dengan dampak sosial dan ekonomi yang kecil dan terkendali.
ADVERTISEMENT
Selain rencana kenaikan tarif listrik non subsidi, saat ini pemerintah melihat pemberian subsidi untuk rumah tangga miskin yakni golongan R1 450 VA dan R1 900 VA belum sepenuhnya tepat sasaran.
Meski demikian, pemerintah memastikan masih akan memberikan subsidi kepada seluruh pelanggan golongan R1 450 VA, tanpa menyesuaikan pada data acuan kesejahteraan dalam pemberian subsidi listrik.
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah monitoring berkala atas kesesuaian status kesejahteraan pelanggan dengan golongan tarif yang dikenakan," lanjutnya.