Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Waketum MUI Desak Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
26 Desember 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN ) sebesar 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI ) Anwar Abbas menilai memang kebijakan kenaikan PPN itu memiliki dasar hukum yang jelas yakni UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, Anwar meminta agar mengkaji soal kenaikan PPN 12 persen ini dari sudut pandang yang lebih luas.
ADVERTISEMENT
“Dari perspektif sosial ekonomi ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini? Di sinilah letak masalah dan kontroversinya,” kata Anwar dalam keterangannya, Kamis (26/12).
Anwar menilai pemerintah berkukuh untuk menaikkan PPN karena sudah termaktub dalam UU. Selain itu, Anwar juga menilai memang pemerintah sedang memerlukan dana besar untuk menjalankan program dan pembangunan.
“Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam melaksanakan kenaikan PPN 12 persen tersebut, pemerintah juga sudah menyiapkan berbagai langkah seperti mengecualikan kenaikan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok, obat-obatan dan layanan pendidikan,” ujar dia.
Di sisi lain, menurut Anwar, masyarakat dan dunia usaha saat ini sangat resah dengan kenaikan PPN tersebut. Kata dia, kenaikan PPN bisa menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa yang membuat perekonomian akan menurun dan semakin lesu.
ADVERTISEMENT
“Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” terangnya.
“Hal demikian jelas tidak sesuai dengan amanat konstitusi karena konstitusi mengharapkan semua tindakan dan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah harus diarahkan bagi terciptanya sebesar-besar kemakmuran rakyat,” tambah dia.
Untuk itu, Anwar meminta agar pemerintah tak terburu-buru mengumumkan kenaikan PPN yang rencananya mulai berlaku awal 2025.
Lebih lanjut, Anwar juga menyinggung sikap Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya dalam beberapa kesempatan pidato selalu mengagungkan pro rakyat kecil. Ia menambahkan, apabila PPN memang terjadi kenaikan pada 1 Januari justru hal tersebut menjadi pertanyaan.
“Kebanyakan para ahli dan warga masyarakat menilai menaikkan PPN menjadi 12 persen di saat trust masyarakat kepada pemerintah belum begitu kuat dan di saat kehidupan dunia usaha sedang lesu karena daya beli masyarakat sedang menurun jelas tidak tepat,” kata Anwar.
ADVERTISEMENT