Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Wamenaker Sebut Mayoritas Pengusaha di Jakarta Menerima Kenaikan UMP 6,5 Persen
12 Desember 2024 15:09 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan meyakini bahwa kenaikan upah minimum provinsi (UMP ) di Provinsi Jakarta tidak akan membebani perusahaan, pasalnya pihak Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan sejumlah kajian termasuk konsultasi dengan berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
Wamenaker Noel sapaannya, mengatakan bahwa mayoritas perusahaan-perusahaan di Jakarta menerima keputusan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen.
“Kita lihat dulu nanti seperti apa, tapi mayoritas Jakarta menerima kok. Kan kita juga konsultasi dengan Apindo, selain kawan-kawan buruh dan Apindo juga,” kata Wamenaker di Jakarta, Kamis.
UMP 2025 Provinsi Jakarta telah ditetapkan sebesar Rp5.396.761 naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024 sebesar Rp5.067.381.
Dengan demikian, UMP 2025 Jakarta menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan provinsi lain juga menjadi satu-satunya provinsi dengan UMP pada kisaran Rp5 juta.
Pemerintah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025 sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMP Jakarta diproyeksikan naik dari Rp5.067.381 pada tahun 2024 menjadi Rp5.396.760 pada 2025, atau bertambah sekitar Rp329.379.
ADVERTISEMENT
Kenaikan upah minimum tahun 2025 berlaku merata di seluruh provinsi, kabupaten/kota, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang resmi diundangkan pada Rabu (4/12).
Keputusan itu ditetapkan usai rapat yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah pihak terkait. Langkah kenaikan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing dunia usaha.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan tersebut dengan mengacu pada formula yang diatur dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 sebagai dasar hukum pelaksanaannya.