Waroeng SS Didesak Cabut Aturan Potong Gaji Karyawan Penerima BSU

1 November 2022 8:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Waroeng Spesial Sambal. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Waroeng SS (Spesial Sambal) memotong gaji karyawan sebesar Rp 300 ribu. Pemotongan gaji dilakukan terhadap mereka yang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah, pasca-kenaikan harga BBM.
ADVERTISEMENT
Direktur Waroeng SS atau Spesial Sambal, Yoyok Heri Wahyono, mengungkapkan alasannya memotong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan yang menerima BSU dari pemerintah. Ia menganggap pemberian bantuan tersebut tidak tepat sasaran.
Surat edaran Waroeng SS itu sempat viral di media sosial. Disnakertrans DIY meminta Waroeng SS mencabut aturan memotong gaji pekerja penerima BSU. Kepala Disnakertrans Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Aria Nugrahadi menegaskan, bahwa tidak boleh ada pemotongan terhadap pekerja penerima bantuan pemerintah berupa BSU.
"Tidak boleh dilakukan pemotongan gaji/upahnya dengan alasan apa pun. Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2022," kata Aria dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (31/10).
ADVERTISEMENT
Surat edaran Waroeng SS (Spesial Sambal) yang mengambil kebijakan potong gaji Rp 300 ribu bagi karyawan penerima BSU. Foto: Dok. Istimewa
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus menuturkan bahwa telah dibentuk tim khusus. Tim berisi mulai dari pengawas ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan.
Amin Subargus juga mengatakan bahwa tim khusus yang terdiri pengawas ketenagakerjaan, Mediator Hubungan Industrial, dan Petugas Pengawasan dan Pemeriksaan (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan telah dibentuk untuk menelusuri dugaan pelanggaran yang dilakukan Waroeng SS.
"Melalui upaya tersebut ditegaskan agar pihak WSS membatalkan rencana pemotongan upah bagi pekerja penerima BSU," jelas Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (31/10).
Dijelaskan bahwa pemeriksaan khusus dilakukan mulai Senin (31/10) akibat Waroeng SS diduga telah melakukan pelanggaran. Untuk itu, Waroeng SS yang berpusat di Kaliurang, Yogyakarta, diminta untuk membatalkan rencana pemotongan upah tersebut.
ADVERTISEMENT
Aturan pemangkasan gaji karyawan penerima BSU tersebut berlaku bagi seluruh personel Waroeng SS di seluruh Indonesia. Berdasarkan laman Waroeng SS, saat ini restoran yang memiliki menu spesial sambal itu sudah memiliki 98 cabang dan 4.000 karyawan, yang tersebar di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jabodetabek, hingga Bali.