Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
YLKI Kritik Aturan DP 0 Persen Kendaraan: Bisa Memicu Kemiskinan Baru
12 Januari 2019 10:34 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Kebijakan pembebasan uang muka atau down payment (DP) untuk kredit kendaraan bermotor menuai pro dan kontra. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) misalnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengkritik kebijakan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ini. Menurut ini, langkah ini bisa menimbulkan masalah baru yaitu memicu kemiskinan. Mengapa bisa?
"Karena menurut data BPS, kredit sepeda motor telah memicu kemiskinan khususnya rumah tangga miskin, karena banyak rumah tangga miskin terjerat kredit macet sepeda motornya," ungkap dia dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/1).
Kemudian di sisi yang lain, kebijakan OJK ini merupakan langkah mundur yang sangat serius, baik pada konteks managemen transportasi publik, keselamatan berlalu-lintas dan bahkan pro pada kemiskinan. Dia menduga keluarnya POJK Nomor 35 Tahun 2019 diintervensi oleh industri otomotif. Aturan tersebut akan mengakibatkan penjualan kendaraan bermotor meningkat tajam, khususnya roda dua.
ADVERTISEMENT
"Dan ini akan mengakibatkan tingkat kecelakaan lalu lintas makin tinggi," imbuhnya.
Kebijakan OJK tersebut juga tidak sejalan dengan upaya Presiden Joko Widodo agar masyarakat menggunakan angkutan umum. Dengan kebijakan tersebut, minat masyarakat akan makin turun menggunakan angkutan umum dan memilih menggunakan kendaraan pribadi, apalagi dengan stimulus DP 0 persen .
Oleh karena itu, YLKI mendesak agar OJK membatalkan POJK Nomor 35 Tahun 2018 yang melegalisasi DP 0 persen tersebut.
"Keluarnya POJK tersebut dari sisi logika kebijakan publik sangat kental diintervensi industri leasing, karena sangat menguntungkan industri leasing," tegasnya.