Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yusuf Mansur Mengaku Sudah Berusaha Selamatkan PayTren AM 3 Tahun Terakhir
14 Mei 2024 13:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pendiri PayTren Asset Manajemen (PAM), Yusuf Mansur mengaku sudah berusaha menyelamatkan perusahaan dalam 3 tahun terakhir. Salah satunya dengan menjual 100 persen sahamnya di PayTren AM demi mendapatkan investor baru.
ADVERTISEMENT
Adapun penjualan 100 persen saham Yusuf Mansur itu pernah ditawarkan ke investor pada 2022 lalu. Dengan penjualan ini, pemegang saham pengendali PayTren akan berubah total.
Hal itu bertujuan mendapatkan strategic partner untuk pengembangan PayTren AM sebagai Manajer Investasi Syariah pertama di Indonesia.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih, dan menghabiskan juga berbagai energi. Ngga selamat juga dan semoga Allah ngampuni saya, dkk semua. Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," kata Yusuf Mansur kepada kumparan, Selasa (14/5).
Namun sayangnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha PayTren AM sebagai manajer investasi syariah sejak 8 Mei 2024.
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan usai perseroan terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Atas hal tersebut, Yusuf mengaku ikhlas atas keputusan dari OJK da nmenyampaikan harapan dan doa.
ADVERTISEMENT
"Tidak apa-apa. Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah. Gimana niat, kan niat udah dicatet Allah. Pengen memajukan ekonomi ummat, ekonomi syariah,”tambah dia.
Pihaknya juga memastikan, tidak ada dana nasabah yang menjadi utang perusahaan.
“Dan yang tidak kalah penting, tidak ada uang orang juga yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat. Tidak ada. Bisa ditanyakan ke OJK," lanjut Yusuf.
Dirinya juga mengapresiasi OJK atas dukungannya selama ini terhadap PT PayTren Aset Manajemen (PAM).
"Dan makasih kepada OJK, yang selama ini udah membantu, memberi kesempatan, ngajarin saya, dan lain-lain, kebaikan. Semoga tidak kapok juga dengan ide-ide dan gerakan lain. Siap belajar juga terus. Untuk eksekusi yang lebih baik di ke depan harinya," kata Yusuf Mansur.
ADVERTISEMENT
Alasan OJK Cabut Izin PayTren AM
Pencabutan izin usaha tersebut dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan. Lebih lanjut OJK menjelaskan, terdapat 8 pelanggaran yang ditemukan berdasarkan pada kedua peraturan itu.
Pelanggaran itu mencakup: (1) kantor tidak ditemukan; (2) Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (3) Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu; dan (4) Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris.
Selanjutnya (5) Tidak memiliki Komisaris Independen; (6) Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi; (7) Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan; dan (8) Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.