Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulhas Bantah Beras Premium Kena PPN 12 Persen: Maksudnya Beras Khusus
18 Desember 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan tersebut, Zulhas juga memastikan sembako termasuk beras dalam keadaan aman dari sisi stok maupun harga pada periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru).
“Harga penerbangan aman. Aman terkendali, stok lebih daripada cukup. Gula ada 1,5 juta. Beras ada 8 juta lebih. Jadi aman sekali. Oleh karena itu kita putuskan tahun depan nggak impor,” kata Zulhas.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, jenis makanan premium yang dikenakan PPN 12 persen seperti daging wagyu dan kobe. Menurutnya jenis daging impor ini dimasukkan ke dalam daging premium yang kena PPN 12 persen.
"Umpamanya daging sapi tapi yang premium, wagyu, kobe, yang harganya bisa di atas Rp 2,5 juta bahkan Rp 3 juta per kilonya," ujar Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di kantornya, Senin (16/12/2024).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Sri Mulyani memastikan bahwa daging yang dinikmati masyarakat secara umum yang berkisar antara Rp 150-200 ribu per kg tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Lebih lanjut, ada beberapa jenis makan mewah yang sebelumnya dibebaskan PPN, namun pada 2025 akan dikenakan PPN 12 persen, contohnya ada beras premium dan buah-buahan premium. Ini juga akan berlaku untuk ikan mahal seperti tuna premium, salmon premium, serta udang dan kepiting premium seperti king crab.