Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Zulhas Sebut Impor Ilegal Jadi Biang Kerok Rontoknya Industri
26 Juli 2024 17:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Zulhas mengatakan, meskipun penghapusan Pertimbangan Teknis (Pertek) dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 sebagai salah satu persyaratan importasi barang juga berkontribusi dalam penurunan utilitas industri. Namun, biang keroknya tetap gempuran produk impor ilegal.
Menurut dia hal ini merupakan hasil diskusi dengan berbagai asosiasi industri yang terancam gulung tikar. Hal ini diutarakan Zulhas saat bertindak sebagai Penasihat satgas impor ilegal melakukan ekspos barang impor ilegal senilai Rp 40 miliar.
"Kita akan diskusi kepada asosiasi-asosiasi yang terancam tutup, bukan soal pertak pertek. Pertek iya, tapi yang paling penting ternyata barang yang masuk secara ilegal seperti ini," kata Zulhas di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (26/7).
Zulhas menjelaskan, selain membentuk satgas, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan penelitian di lapangan terkait hal ini. Lantaran menurut dia, barang-barang ilegal tersebut dipasarkan secara terang-terangan di Tanah Air.
"Kemendag di samping satgas kita juga ada riset di lapangan, sejauh mana parahnya ini kita kesusupan barang-barang ilegal dan dipasarkan di dalam negeri secara terang benderang dan sudah berapa banyak," tambah Zulhas.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Satgas Impor Ilegal melakukan ekspos barang impor ilegal senilai Rp 40 miliar. "Hasil penyelidikan sementara ditemukan barang barang yang kita lihat ini senilai Rp 40 miliar lebih dan ini memang tempat penyewaan barang, jadi gudang tempat penyewaan barang," kata Zulhas di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (26/7).
Lebih lanjut, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan, importir barang ilegal ini merupakan orang asing. Mereka kemudian menyewa gudang untuk menyimpan barang-barang impor itu. Kemudian produk-produk impor ilegal ini dipasarkan melalui online.