Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Alasan Witan Sulaeman Bisa Berangkat Haji Reguler Meski Daftar pada 2019
26 Mei 2024 16:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Witan dan keluarganya terdaftar sebagai jamaah haji reguler. Hal ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan. Terkait hal itu, Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Sulawesi Tengah, Arifin, memberikan klarifikasi mengenai mekanisme yang memungkinkan Witan berangkat haji dalam waktu lebih singkat melalui skema penggabungan mahram.
"Dalam ketentuan perundang-undangan nomor 8 tahun 2019 dan nomor 13 tahun 2021, jamaah haji dibagi dalam tiga kategori keberangkatan. Witan masuk dalam kategori pelunasan tahap kedua sesuai ketentuan yang ada. Berdasarkan aturan, ia diperbolehkan bergabung dengan istrinya yang sudah melunasi biaya haji di tahap pertama, yang disebut penggabungan mahram," kata Arifin, Minggu (26/5).
Arifin menjelaskan bahwa penggabungan mahram ini berlaku untuk pasangan suami istri atau anak dan orang tua kandung, di mana salah satunya telah melunasi biaya haji di tahap pertama. Ketentuan ini juga berlaku untuk pendamping lansia jika ada jamaah lansia yang sudah melunasi biaya haji di tahap pertama dan usianya di atas 60 tahun.
ADVERTISEMENT
"Jika ada pendamping yang telah terdaftar selama 5 tahun seperti Witan, maka mereka bisa mengajukan penggabungan mahram atau sebagai pendamping lansia, sesuai dengan kuota yang ada," lanjut Arifin.
Arifin menegaskan bahwa mereka yang ingin menggabungkan diri harus telah terdaftar minimal 5 tahun dan penggabungan ini hanya berlaku untuk keluarga inti seperti orang tua kandung, saudara kandung, suami, atau istri. Untuk pendamping lansia, ketentuan juga mencakup menantu.
Arifin menekankan bahwa keberangkatan Witan tidak disebabkan oleh jalur khusus atau hadiah dari pemerintah, melainkan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Saya pastikan bahwa Witan tidak diberangkatkan karena jalur khusus atau hadiah dari pemerintah. Semua sesuai dengan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 dan PMA nomor 13 tahun 2021 serta ketentuan pelunasan haji tahun 2024," ucapnya.
ADVERTISEMENT