Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan Joko Driyono bersalah dan memberikan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Begitulah hasil sidang putusan pada Selasa (23/7) lalu.
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua Umum PSSI tersebut dinyatakan melanggar dakwaan alternatif kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP.
Putusan majelis hakim itu belum berkekuatan hukum alias inkrah. Artinya, Jokdri masih punya waktu tujuh hari usai putusan tadi untuk menerima atau tidak terhadap vonis majelis hakim.
Benar saja, pada Senin (29/7/2019) kuasa hukum Jokdri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
“Ya, hari Senin kami sudah mengajukan banding. Malah, jaksa penuntut umum (JPU) sudah mengajukan banding pada Jumat (26/7/2019). Jadi, prosesnya sekarang ke panitera PN Jaksel dulu, semisal menyiapkan memori banding dan segala macam. Nanti baru diperiksa PT DKI Jakarta,” ujar Mustofa Abidin—kuasa hukum Jokdri—saat dihubungi kumparanBOLA, Rabu (31/7/2019).
ADVERTISEMENT
Pengajuan banding tersebut berarti Jokdri tak menerima putusan majelis hakim. Pasalnya, menurut Mustofa, hukuman Jokdri masih bisa lebih ringan.
“Betul bahwa masih belum menerima putusan majelis hakim. Terkait perkara, terdakwa terbukti menghilangkan barang bukti. Namun, terdakwa tidak punya kepentingan menghilangkan barang bukti. Apalagi, majelis hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa tidak terbukti terlibat pengaturan laga. Hukuman pada putusan kemarin masih terlalu berat,” tutur Mustofa.
Mustofa belum bisa memastikan kapan proses banding itu selesai. Ia bersama tim juga punya kemungkinan mengambil langkah hukum lanjutan kasasi ke Mahkamah Agung jika putusan PT DKI Jakarta masih belum memuaskan.