BPK Buka Suara soal APBN untuk PSSI Usai Piala Dunia U-20 Diundur

26 Desember 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto udara Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan.
 Foto: Antara/Nova Wahyudi
zoom-in-whitePerbesar
Foto udara Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Antara/Nova Wahyudi
ADVERTISEMENT
Pemerintah sudah mengucurkan anggaran untuk menyongsong Piala Dunia U-20 2021. Kepada PSSI, federasi yang mewadahi Timnas U-19 Indonesia, Kemenpora menggelontorkan dana sebesar Rp 50,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Dana yang cukup besar itu diperuntukkan untuk sejumlah keperluan. Paling nyata adalah akomodasi serta biaya keperluan Timnas U-19 dalam menjalani persiapan latihan.
Yang jadi soal, event yang sedianya dihelat tahun depan urung terlaksana. FIFA resmi mengundur Piala Dunia U-20 ke 2023. PSSI sudah menerima dana tersebut saat penyerahan pada 28 Juli 2020.
Lantas, bagaimana nasibnya kini?
Presiden Madura United, Achsanul Qosasi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, bertutur bahwa dana tersebut sejatinya sudah tak berlaku. Tapi, ada sejumlah persyaratan yang bisa dilakukan untuk dana tersebut tetap bisa digunakan.
''Kalau dana yang sudah terpakai, PSSI tinggal mempertanggungjawabkannya saja. Sementara sisanya, bisa digunakan untuk yang lain, tapi harus mengajukan relokasi kepada Kemenpora,'' kata Achsanul.
ADVERTISEMENT
''Dana yang ada juga dipersilakan untuk keperluan Timnas (Senior hingga Junior, red) yang lain. Sebab, Pengguna Anggaran kan Kemenpora,'' lanjutnya.
Timnas U-19 gelar laga internal. Foto: PSSI
Kemenpora via Sesmenpora Gatot Dewa Broto juga menggaransi bahwa pemerintah tidak akan menarik dana pencairan untuk Timnas U-19. Sebab, dana tersebut memang diperuntukkan untuk anggaran Timnas U-19 2020.
''Kita semua tak tahu bahwa event Piala Dunia akan ditunda. Dan kalau bicara soal dana dari pemerintah semua tetap berjalan setelah kami resmikan akhir Juli lalu,'' kata Gatot ketika dihubungi kumparan, Sabtu (26/12).
''Pun pencairan bertahap sesuai dengan peraturan juga sudah kami lakukan. Sepuluh hari lalu (16 Desember 2020) saya sudah bersurat kepada Kementerian Keuangan,'' tandasnya.
---