Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Joko Driyono atau Jokdri kembali menjalani sidang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
Jokdri dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum meyiapkan 169 halaman pleidoi sementara Jokdri punya pleidoi pribadi sebanyak tujuh halaman.
Intinya, pleidoi tersebut menginginkan mantan Ketua Umum PSSI itu dibebaskan dari segala tuntutan. Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin, menyebut bahwa lima pasal yang dituntut oleh JPU tak bisa dibuktikan di persidangan.
Pada persidangan berikutnya, JPU diberikan kesempatan oleh majelis hakim untuk menyiapkan replik secara tertulis. Majelis hakim memberikan batas waktu replik pada 15 Juli mendatang.