Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua PSSI , Joko Driyono , resmi bebas pada Rabu (25/3/2020). Pria yang akrab disapa Jokdri itu divonis bersalah dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis itu dijatuhkan pada 23 Juli 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
Mereka menyatakan bahwa Jokdri terbukti secara sah dan bersalah melanggar dakwaan kedua subsider sebagaimana Pasal 235 jo 233 jo 55 Ayat 1 Ke-2 KUHP karena menghilangkan barang-barang untuk bukti dan memaksa masuk ke garis polisi.
Sumber kumparanBOLA menyebut bahwa saat ini Jokdri sedang bersama keluarga besarnya.
"Alhamdulillah, beliau sudah bebas tanggal 25 Maret. Beliau sedang bersama keluarga besar, sedang isolasi diri juga," ujar sumber kumparanBOLA yang sering menengok Jokdri tiap pekan.
Berhitung mundur, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Februari 2019. Keputusan itu lahir usai Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola melakukan penggeledahan di Kantor PT Liga Indonesia (LI)—Rasuna Office Park—dan apartemen mantan Ketua Umum PSSI tersebut.