Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Komdis PSSI Resmi Jatuhkan Hukuman ke Riko Simanjuntak soal Kasus Salah Jersi
26 Januari 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komite Disiplin (Komdis ) PSSI resmi menjatuhkan hukuman kepada Riko Simanjuntak . Riko dihukum atas insiden salah jersi saat Persija Jakarta kalah 1-2 dari Persipura Jayapura pada 11 Januari lalu.
ADVERTISEMENT
Di laga itu, Riko memulai pertandingan dengan jersi miliknya, yakni nomor punggung 25. Namun, di awal babak kedua, ia malah terlihat mengenakan jersi bernomor punggung 31.
Boleh jadi, hal ini karena nomor punggung 31 adalah milik Samuel Simanjuntak. Baik Riko maupun Samuel sama-sama menggunakan nama 'Simanjuntak' di jersi Persija mereka.
Riko kemudian langsung mengganti jersinya di tengah pertandingan babak kedua. Namun, hal itu tetap tak membuatnya terhindar dari hukuman Komdis PSSI.
Insiden Riko ini kemudian naik ke meja sidang Komdis PSSI. Pada Rabu (26/1), Komdis PSSI mengungkap bahwa mereka menjatuhkan hukuman denda Rp 10 juta ke Riko Simanjuntak.
Kasus Riko masuk dalam kriteria pelanggaran berupa 'pelanggaran regulasi'. Komdis PSSI menjelaskan bentuk pelanggaran Riko adalah 'menggunakan jersi yang tidak sesuai dengan nomor punggung dan nama identitas di bagian punggung belakang jersi yang dipakai'.
ADVERTISEMENT
Besar kemungkinan, Riko dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 Regulasi Kompetisi BRI Liga 1 2021/22. Dijelaskan bahwa setiap pemain dalam bermain di pertandingan wajib menggunakan seragam di mana di bagian punggungnya tercantum nama dan nomor yang terdaftar dan disahkan oleh LIB.