Komisi X DPR Batal Bertemu TGIPF Kanjuruhan karena Sudah Dibubarkan

7 November 2022 14:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, melakukan rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (4/10).  Foto: Kemenpora RI
zoom-in-whitePerbesar
Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan, melakukan rapat perdana di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (4/10). Foto: Kemenpora RI
ADVERTISEMENT
Tim Independen Gabungan Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan bertemu dengan Komisi X DPR RI, Senin (7/11). Namun, pertemuan tersebut batal.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf. Ia mengatakan TGIPF yang dipimpin Menko Polhukam, Mahfud MD, sudah dibubarkan.
Lebih lanjut, pemanggilan Mahfud MD harus melalui persetujuan Pimpinan DPR. Alhasil, agenda Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan TGIPF harus ditunda.
"Ditunda karena TGIPF sudah bubar dan memanggil Menko [Mahfud MD] harus dengan persetujuan Pimpinan DPR," kata Dede ketika dihubungi.
Komisi X juga sudah menerima surat dari Sekjen Kepala Biro Persidangan I. Isinya, RDPU Komisi X dengan TGIPF ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Rapat Panja Perguruan Tinggi dan RDPU Komisi X DPR RI tanggal 7 November 2022, bersama ini kami beritahukan dengan hormat bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi X DPR RI dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Stadion Kanjuruhan yang akan dilaksanakan pada Senin, 7 November 2022 Pukul 13.00 WIB s.d. selesai karena satu dan lain hal ditunda sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian," bunyi surat tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Komisi X sekaligus Ketua DPP Partai Demokrat Dede Yusuf. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
TGIPF dibentuk pemerintah untuk menginvestigasi tragedi yang menewaskan 135 orang di Stadion Kanjuruhan. Laporan TGIPF juga sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo pada 14 Oktober lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam laporannya, TGIPF menyatakan PSSI bertanggung jawab atas tragedi tersebut. Selain itu, TGIPF juga memberikan rekomendasi kepada PSSI untuksegera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB), serta tak memberikan izin menggelar Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 jika belum ada perubahan di tubuh PSSI.
PSSI sendiri sudah melakukan emergency meeting pada 28 Oktober lalu. Hasilnya Kongres Biasa rencananya akan digelar pada 7 Januari dan KLB akan digelar pada 18 Maret 2023 mendatang.