PSSI Beri Penjelasan Logo Garuda Didaftarkan atas Nama Pribadi CEO Erspo

20 Juni 2024 15:22 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jersey anyar Timnas Indonesia. Foto: Instagram/@timnas.indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Jersey anyar Timnas Indonesia. Foto: Instagram/@timnas.indonesia
ADVERTISEMENT
Anggota Exco PSSI, Arya Sinulingga, memberikan penjelasan soal hak logo Garuda yang didaftarkan atas nama pribadi. Hak dari logo itu didaftarkan oleh CEO Erspo, Muhammad Sadad.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penelusuran dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Indonesia, logo Garuda didaftarkan atas nama Muhammad Sadad dan PSSI pada Desember 2023, dengan nomor permohonan DID2024006041.
''Jadi, dulu pihak Erspo mendaftarkan atas nama Sadad dan PSSI. Itu dengan proses, karena dia yang inisiatif agar logo tersebut didaftarkan. Kemudian, kami sekitar bulan 4 [April] meminta semua hak tersebut, makanya lagi dalam proses, jadi enggak ada masalah,'' kata Arya dalam pernyataan resminya.
Stafsus BUMN, Arya Sinulingga dalam Editor's Talk Forum Pemred di Gedung Antara, Jakarta Pusat, Rabu (27/3). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
''Justru kepengurusan PSSI sekarang yang mengambil itu semua. Seperti lambang Garuda di jersey apparel yang lama itu dulu juga dimiliki pihak mereka, tapi kami dari PSSI mengambil itu,'' lanjutnya.
Arya menjelaskan kepemilikan hak atas logo Garuda itu harus melewati beberapa tahapan. Ia menegaskan bahwa nantinya hak tersebut bukan atas nama pribadi.
ADVERTISEMENT
''Jadi, semuanya bertahan. Enggak usah heran, bukan atas nama pribadi. Dulu itu juga awal-awal untuk Sadad dan PSSI, kemudian kami bikin lagi, meminta semua [haknya] ke kami.''